Firman Soebagyo: Pengembalian Gratifikasi Harus Lewat KPK

Uwrite.id - Jakarta - Firman Soebagyo dari Komisi IV DPR mengingatkan bahwa gratifikasi yang diterima penyelenggara negara wajib disetorkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan dikembalikan langsung kepada pemberinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Firman untuk menanggapi pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Raja Juli mengaku telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby melalui ajudan Menhut beberapa hari setelah menerimanya.
“Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” kata Firman, dalam keterangan tertulis, Senin (06/07).

Keterangan Foto : Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo. Beliau mengomentari perihal amplop yang dikembalikan ke Bupati Kuantan Sengingi oleh Raja Juli Antoni Pengembalian itu dinilai salah alamat (foto : Istimewa)
Menurut Firman, Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Firman menekankan, Komisi IV menghormati asas praduga tak bersalah.
Namun, dia menilai, dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian. Baca juga: Bupati dan Sekda Kuansing Masih Hilang, KPK Telusuri Informasi OTT Bocor “Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR,” ujar Firman.
Firman juga menyebut Komisi IV akan menjalankan tugas pengawasan. Caranya dengan meminta penjelasan langsung dari Kementerian Kehutanan mengenai persoalan ini.
“Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi IV DPR RI akan meminta penjelasan ke Kementerian Kehutanan dan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan semuanya sesuai hukum,” ujarnya.
Politikus Golkar itu pun mengajak seluruh pejabat publik menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat untuk mematuhi aturan mengenai gratifikasi. “Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara,” pungkas Firman.
Diberitakan sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop yang ditutup map, setelah melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa membukanya. “Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli, dalam keterangannya, Jumat (03/07).
“Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar dia.
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Amplop itu kemudian dikembalikan langsung kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dan dilengkapi dengan dokumentasi serta tanda terima bermeterai.
“Jadi, sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” tutur Raja Juli. (*)

Tulis Komentar