Firli Bahuri Ditahan? Kapolda Metro Jaya Berikan Penjelasan dan Pertimbangan

Hukum | 27 Nov 2023 | 18:51 WIB
Firli Bahuri Ditahan? Kapolda Metro Jaya Berikan Penjelasan dan Pertimbangan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Uwrite.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memberikan klarifikasi terkait peluang penahanan terhadap Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menanggapi pertanyaan wartawan di Gedung KPU, Karyoto menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap Firli, dan penahanan menjadi kewenangan penyidik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

Karyoto menjelaskan bahwa kemungkinan penahanan Firli masih terbuka, tergantung pada keyakinan penyidik.

"Nanti kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja. Ya, bisa saja dilakukan penahanan," ungkap Karyoto dikutip dari CNN Indonesia, Senin (27/11/23).

Meskipun demikian, Karyoto enggan terburu-buru mengambil opsi penahanan terhadap Firli. Ia menyoroti bahwa Firli baru ditetapkan sebagai tersangka dan masih akan menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses hukum.

"Kan baru ditetapkan tersangka, belum nanti dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fase nya," jelasnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/23) malam. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa berdasarkan temuan bukti, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Barang bukti berupa uang sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita. Polda Metro Jaya juga mengambil langkah pencekalan keluar negeri terhadap Firli dengan menerbitkan permohonan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar