Febrie Ardiansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Uwrite.id - Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yaitu Febrie Ardiansyah, telah resmi mengundurkan diri dari posisinya. Pengunduran diri ini diterima secara langsung oleh Jaksa Agung pada dini hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2026.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam sebuah pernyataan pada hari yang sama.
Anang juga menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas dan penanganan kasus di lingkungan Jampidsus.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tambahnya.
Kejagung juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi mengenai kasus yang ada.
"Dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutup Anang, menekankan pentingnya prinsip hukum yang adil dalam setiap proses yang berjalan. (*)

Tulis Komentar