Febrie Adriansyah Akan Jalani Sidang Etik, Di Samping Proses Pidana

Hukum | 12 Jul 2026 | 20:29 WIB
Febrie Adriansyah Akan Jalani Sidang Etik, Di Samping Proses Pidana
Untuk jadwal pemeriksaan Febrie sebagai tersangka, Rudi menyebut akan dimulai setelah berkas pelimpahan selesai. Penyidik juga perlu mempelajari dulu isi perkaranya, ungkap Rudi Margono.

Uwrite.id - Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menegaskan bahwa Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, tidak hanya akan menghadapi proses hukum pidana. Ia juga akan menjalani sidang etik karena dinilai telah melanggar aturan.  

Pada dasarnya, tiap-tiap proses yang dijalani dapat menjadi pembelajaran insan Adhyaksa, agar integritas penegak hukum semakin terjaga.

Menurut Rudi, sidang etik untuk Febrie akan berjalan seperti sidang etik untuk jaksa lain yang melakukan pelanggaran. Tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan.  

Hal ini menunjukkan bahwa hukum di Kejaksaan ditegakkan secara adil dan setara untuk semua.

"Ya, etiknya kami jalankan sebagaimana mestinya jika ada oknum yang berbuat seperti itu," ujar Rudi saat ditemui di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab moral harus selalu dijaga dalam bertugas.

Rudi juga menyampaikan bahwa per Sabtu ini Febrie telah mengundurkan diri dari posisi Jampidsus. Untuk sementara, kursi Jampidsus diisi oleh Rudi Margono selaku pelaksana tugas.  
Diharapkan masa transisi ini berjalan lancar demi keberlanjutan kinerja kejaksaan.

Ia menjelaskan, pemberhentian Febrie dari jabatan Jampidsus maupun dari status ASN baru akan sah secara resmi setelah keluarnya Keputusan Presiden.  

Proses administrasi ini diharapkan akan segera tuntas, dengan demikian semuanya jelas secara hukum.

Sidang etik terhadap jaksa yang melanggar biasanya ditangani oleh Majelis Kehormatan Jaksa atau dilakukan melalui pemeriksaan di Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.  

Dengan mekanisme yang jelas, publik pun bisa lebih percaya pada sistem pengawasan internal.

Ada kemungkinan besar Rudi sendiri yang akan memimpin proses etik terhadap Febrie, selama ia masih menjabat sebagai Jamwas dan belum ada pengganti. Saat ini ia memang ditunjuk Jaksa Agung sebagai Plt Jampidsus. Semoga amanah baru ini dapat dijalankan dengan bijak dan penuh tanggung jawab.

Mengenai pengawalan internal terhadap Febrie yang kini berstatus tersangka, Rudi mengaku belum mendapat informasi. Saat ini fokusnya masih pada pelimpahan berkas dari Kortastipidkor Polri.  

Ia berharap semua pihak bisa bekerja sama dengan baik demi kelancaran proses hukum.

Untuk jadwal pemeriksaan Febrie sebagai tersangka, Rudi menyebut akan dimulai setelah berkas pelimpahan selesai. Penyidik juga perlu mempelajari dulu isi perkaranya.  

Proses ini akan dilakukan bersama tim penyidik Jampidsus dan Kortastipidkor Polri agar hasilnya lebih komprehensif dan objektif. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar