Fakta Baru Terungkap: Gugatan Almas ke MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani

Hukum | 02 Nov 2023 | 15:30 WIB
Fakta Baru Terungkap: Gugatan Almas ke MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. ( Foto: ANTARA)

Uwrite.id - Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi sorotan publik setelah adanya fakta baru yang mengejutkan. Putusan MK ini memicu kontroversi terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dan dianggap memuat konflik kepentingan.

Dalam sidang pemeriksaan salah satu pelapor, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengungkapkan bahwa dokumen perbaikan permohonan yang diajukan Almas Tsaqibbirru, pemohon dalam kasus ini, tidak ditanda tangani oleh kuasa hukum maupun Almas sendiri.

Dokumen tersebut ditemukan PBHI langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan dalam persidangan.

"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," ungkap Ketua PBHI Julius Ibrani dikutip dari Kompas, Kamis (2/11/23).

Ibrani juga menambahkan bahwa MK selama ini telah menjadi teladan dan disiplin dalam pemeriksaan persidangan, termasuk dalam hal tertib administratif.

"Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," ucap dia.

Perlu diingat bahwa kasus ini muncul setelah MK, yang saat itu diketuai oleh Anwar Usman, ipar dari Presiden Joko Widodo, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada tanggal 16 Oktober 2023 melalui putusan yang sangat kontroversial.

Putusan tersebut memberi peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi sekaligus keponakan Anwar, untuk mencalonkan diri sebagai capres pada Pilpres 2024, meskipun usianya baru 36 tahun.

Keputusan MK ini juga meloloskan Gibran secara aklamasi dipilih sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada (22/10/23) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada (25/10/23).

Anwar Usman membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam putusan tersebut. Namun demikian, pendapat hakim konstitusi yang berbeda (dissenting opinion) mengungkapkan bagaimana Anwar terlibat dalam mengubah sikap MK dalam waktu singkat.

Hingga saat ini, MK telah menerima 20 aduan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 ini. Kontroversi ini terus menjadi perhatian publik dan memunculkan banyak pertanyaan terkait integritas dan transparansi dalam proses peradilan di Indonesia.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar