Evaluasi Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan: Menuju Keadilan

Uwrite.id - Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan evaluasi kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan harus mengedepankan prinsip keadilan. Pemerintah tidak ingin apabila kebijakan tarif pajak 0% justru lebih banyak memberikan manfaat kepada peserta yang memiliki saldo JHT bernilai miliaran rupiah.
Purbaya mengatakan pemerintah masih mengkaji berbagai aspek sebelum memutuskan perlu atau tidaknya mengubah ketentuan perpajakan atas pencairan JHT.
“Namun kalau hanya kita bela yang ternyata uang pensiunnya gede-gede banget, Rp 1-Rp 2 miliar, ya enggak usah, tetapi saya akan liat dahulu ya,” ulas Purbaya saat ditemui di Jakarta, Rabu (01/07).
Menurutnya, setiap perubahan kebijakan harus memperhatikan rasa keadilan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh kelompok yang membutuhkan.
“Selama itu just. Just tuh adil,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan menunggu hasil asesmen dan pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan perwakilan buruh sebelum mengambil keputusan.
“Katanya Pak Dirjen Pajak mau ketemu buruh juga. Kita liat aja yang dihasilkan seperti apa,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan ketentuan pajak atas pencairan JHT masih dalam tahap kajian. Saat ini, pencairan JHT hingga Rp 50 juta dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0%, sedangkan pencairan di atas Rp 50 juta dikenai tarif 5%.
“Nah, pada saat dia dicairkan, baru dipungut di situ. Itu pun yang sampai Rp 50 juta, itu 0%. Rp 50 juta ke atas, 5%,” kata Bimo.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
Aturan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 yang menetapkan tarif PPh Pasal 21 sebesar 0% untuk pencairan hingga Rp 50 juta dan 5% untuk jumlah di atas batas tersebut. Penghitungan dilakukan berdasarkan akumulasi pembayaran yang diterima dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender.
Bimo mengungkapkan hasil koordinasi DJP dengan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan mayoritas peserta tidak terkena potongan pajak karena nilai pencairan JHT berada di bawah Rp50 juta.
“Jadi kami kemarin sudah koordinasi dengan BPJS Tenaga Kerja, 95% JHT itu orang yang mencairkan saldonya di bawah Rp 50 juta. Jadi tidak dipotong pajak. Jadi hanya 5% yang dipotong pajak,” ujar Bimo.
DJP juga membuka ruang dialog dengan kalangan buruh terkait usulan penghapusan pajak JHT. Namun, Bimo menegaskan keputusan akhir mengenai perubahan kebijakan tetap menjadi kewenangan Menteri Keuangan.
“Welcome. Kemarin kan juga diskusinya ada,” kata Bimo.
Ia juga menegaskan, ketentuan pajak JHT bukan kebijakan baru karena telah diberlakukan sejak 2009. Apabila pemerintah memandang aturan tersebut perlu ditinjau ulang, DJP akan menjalankan keputusan sesuai arahan pimpinan.
“Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Bapak Menteri Keuangan,” ujar Bimo. (*)

Tulis Komentar