Erick Thohir Disinyalir Abai terhadap Jeritan Suara Para Pemegang Saham dan Vendor PT Istaka Karya
Uwrite.id - Para pemegang saham PT Istaka Karya berkeberatan adanya rencana pembubaran BUMN, lewat celah hukum kepailitan.
Grace Anggreini, merupakan corporate legal perusahaan manufacture konstruksi yang memiliki tagihan ke PT Istaka Karya senilai Rp3 miliar sejak tahun 2012.
Grace memohon Presiden Joko Widodo untuk melakukan sidak manajemen BUMN sampai tuntas, jangan asal dimatikan. Menurutnya, karyawan dan petinggi BUMN bisanya menyalahkan manajemen yang lama. “Semua BUMN Karya seperti itu. Dan, yang dirugikan adalah kami,”tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai pelaku usaha konstruksi yang juga menjadi tonggak perekonomian serta infrastruktur negara ini, pihaknya sibuk memperkuat usaha ekonomi nasional untuk bersaing dengan asing. Tapi, BUMN yang milik negara ini malah merongrong. “Ibarat badan, ini masuk angin namanya,” cetusnya.
Grace menyatakan BUMN Karya harus dibersihkan, bukan dituntaskan atau dimatikan. “Kalau pun mau dimatikan, lunasin dulu hutang kepada kami selalu perusahaan swasta nasional. Setelah melunasi, terserah mau dimatikan maupun dibumihanguskan sehingga tidak meninggalkan permasalahan,” imbuhnya.
Djoko dari PT. Pratama Mitra Gemilang, mengungkap sejak 2010 akhir hingga sekarang tagihan perusahaannya masih tersisa lebih dari Rp416 juta.
Pihaknya melaksanakan pekerjaan widening jalan Sukanagara, Sindangbarang, Cianjur. Lokasi proyek tebing dan jurang. “Ini tuntas kami selesaikan. Tapi, Istaka Karya malah wanprestasi,” tuturnya kepada Uwrite.id.
Djoko menambahkan, untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, perusahaannya menggunakan modal kredit dari BTN.
Namun, karena sampai tahun 2014 PT Istaka Karya (Persero) tidak kunjung membayar, kantor perusahaannya disita BTN untuk menyelesaikan kredit.
“Itu masih belum cukup menuntaskan hutang kepada pihak lain dan karyawan. Terpaksa saya harus menjual rumah agar dapat menyelesaikan semua hutang perusahaan,” ungkap Djoko.
Lantaran itu pula, dia sangat berharap kiranya Majelis Hakim yang menangani gugatan lain-lain yang diajukan oleh PT Saeti dapat sangat bijaksana dan berhati nurani untuk memenangkan gugatan PT Saeti dan membatalkan kepailitan PT Istaka Karya (Persero).
Dengan demikian, kondisi PT Istaka Karya (Persero) tidak dalam keadaan pailit.
“Semoga persidangan dapat membuka perhatian pemerintah, khususnya Bapak Presiden Jokowi dan Menteri BUMN, Erick Thohir untuk menyelesaikan masalah utang PT Istaka Karya tanpa merugikan pelaku usaha yang telah bekerja,” imbuhnya.
Eti Nuraisyah dari PT Spanbetondek Admara yang telah menyelesaikan proyek Islamic Center dan proyek Pegadungan, sejak 2011 juga tidak dibayar hutangnya oleh Istaka Karya sebesar Rp480 juta.
Suparno, anggota TNI AD yang mengalami kecelakaan kemudian mendirikan perusahaan perseorangan dalam penyewaan dan penggantian unit alat berat, memiliki tagihan senilai Rp3,9 miliar.
Aan Sunadi, Marketing Manager PT Inter World Steel Mills Indonesia, mengatakan, sisa tagihan sejak tahun 2008 hingga saat ini sebesar Rp5,7 miliar.
“Kami sudah melaksanakan tanggung jawab dengan sangat baik kepada PT. Istaka Karya (Persero) untuk bisa supply besi guna turut membangun negeri kita Indonesia dalam proyek Tol Sedyatmo yang mungkin sudah bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Kini, ijinkanlah kami untuk bisa menuntut hak kami,” ujarnya.
Sampai detik ini hanya menerima janji dan harapan palsu dari PT. Istaka Karya (Persero).
“Mungkin untuk orang-orang seperti anda nominal tersebut tidaklah banyak, tapi bagi kami pengusaha swasta yang memiliki modal terbatas nominal tersebut sangatlah berarti guna kelanjutan operasional di perusahaan kami. Sudah cukup banyak tenaga, waktu, serta perasaan yang kami habiskan untuk mendapatkan hak kami ini,” cetusnya
Seraya menghiba untuk Presiden Jokowi dan Menteri BUMN, Erick Thohir bisa menyelesaikan masalah hutang PT Istaka Karya (Persero).
“Kami sangat percaya, jika seseorang memudahkan jalan orang lain maka jalan orang tersebutpun akan dimudahkan jalannya,” imbuh Aan. (*)
Tulis Komentar