Enam Puskesmas di Kudus Direhab Menggunakan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)
Uwrite.id - Sebanyak enam puskesmas di Kabupaten Kudus akan dilakukan perbaikan pada tahun ini dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang telah dialokasikan untuk sektor kesehatan. Proses perencanaan perbaikan enam puskesmas tersebut telah berhasil diselesaikan dan saat ini berlanjut ke tahap pelaksanaan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Andini Aridewi, melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) DKK Kudus, Edi Kusworo, menjelaskan bahwa keenam puskesmas yang akan mengalami perbaikan adalah Puskesmas Jati, Puskesmas Rendeng, Puskesmas Tanjungrejo, Puskesmas Ngembal Kulon, Puskesmas pembantu (Pustu) Bulungcangkring, dan Pustu Jekulo.
“Enam puskesmas itu meliputi, Puskesmas Jati, Puskesmas Rendeng, Puskesmas Tanjungrejo, Puskesmas Ngembal Kulon. Kemudian puskesmas pembantu (Pustu) Bulungcangkring, dan Pustu Jekulo,” terangnya.
Menurut Andini Aridewi perbaikan ini dianggap sangat penting, mengingat kondisi beberapa puskesmas tersebut sudah saatnya diperbaharui. Rata-rata perbaikan yang direncanakan tahun ini merupakan kelanjutan dari proyek perbaikan pada tahun sebelumnya, seperti yang terlihat pada Puskesmas Jati dan Puskesmas Rendeng.
Pengertian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan sumber pendanaan yang diperuntukkan bagi daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara. Dana ini bertujuan mendukung kebutuhan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi.
Sementara itu, Cukai Hasil Tembakau adalah pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau, termasuk sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Dengan demikian, DBHCHT atau yang disingkat sebagai DBH CHT, merupakan salah satu bentuk transfer ke daerah yang diberikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. Tujuannya adalah untuk memastikan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tata Cara Pemanfaatan DBHCHT
Tata cara pemanfaatan DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Saat ini, ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT memiliki pokok pengaturan sebagai berikut:
1. 40% untuk Kesehatan: Sebagian besar DBHCHT, yaitu 40%, dialokasikan untuk sektor kesehatan, yang akan mendukung perbaikan fasilitas kesehatan seperti puskesmas.
2. 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat: Setengah dari DBHCHT digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.
3. 30% Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Peningkatan Keterampilan Kerja, dan Pembinaan Industri: Sebanyak 30% DBHCHT dialokasikan untuk memperbaiki kualitas bahan baku, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, dan mendukung perkembangan industri.
4. 20% Pemberian Bantuan: Sebesar 20% digunakan untuk memberikan bantuan kepada berbagai pihak yang membutuhkan.
5. 10% untuk Penegakan Hukum: Terakhir, 10% DBHCHT digunakan untuk memperkuat penegakan hukum di daerah.
Dengan pemanfaatan DBHCHT dengan cermat dan tepat sasaran, perbaikan puskesmas di Kabupaten Kudus diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Tulis Komentar