Empat Pelaku Pengeroyokan Sebabkan Korban Tewas di Demak Ditangkap

Uwrite.id - (Demak) Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Demak meringkus empat orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria bernama Aqil Siraj (25) meninggal dunia.
Mereka yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing AF (21), MD (25), MI (25), dan MQ (21).
Keempatnya ditangkap polisi hanya berselang satu jam setelah kejadian tragis itu terjadi di Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Senin 31 Maret 2025 dini hari.
Baca Juga: https://uwrite.id/news/catat-tanggalnya-lomba-lari-tidar-magelang-10k-digelar-25-mei-2025
Penangkapan terhadap para pelaku berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB berkat gerak cepat tim kepolisian dibantu oleh warga setempat.
Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho mengatakan aksi sigap petugas berhasil meredam potensi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
"Keempat tersangka berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Hal ini tak lepas dari dukungan masyarakat yang langsung melapor dan ikut membantu proses penangkapan", kata Kompol Satya saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin 14 April 2025.
Baca Juga: https://uwrite.id/news/ada-program-pemutihan-pajak-motor-di-seluruh-samsat-di-jawa-tengah
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian, di antaranya enam batang bambu, delapan batu, satu balok kayu, satu besi holo, dan pecahan botol minuman keras.
Peristiwa ini bermula saat korban bersama enam orang lainnya mendatangi Dukuh Cempan untuk menanyakan alasan terjadinya penghadangan terhadap warga Dukuh Panjunan saat kegiatan membangunkan sahur.
Namun situasi memanas, dan tanpa alasan jelas, korban dan rekannya langsung diserang oleh sekelompok warga.
"Korban tidak sempat melarikan diri seperti teman-temannya dan tewas di lokasi akibat luka serius akibat penganiayaan", jelas Kompol Satya.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni menambahkan bahwa pihaknya masih memburu lima pelaku lainnya yang diduga terlibat.
Kelima orang tersebut saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Penanganan kasus ini terus kami dalami, dan pengejaran terhadap pelaku lainnya masih berlangsung", ujar AKP Kuseni.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini ditahan dandijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Klik & baca Uwrite.id untuk mengupdate beraneka warta terkini dari Politik, Hukum, Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan & Lingkungan Hidup. Juga berita Internasional & Olahraga dari berbagai belahan dunia serta ragam informasi Teknologi-Sains, Film-Musik, Selebriti-Tokoh, Seni-Budaya hingga Religi. Tak ketinggalan rubrik gaya hidup mulai Kuliner, Kesehatan, Pariwisata, Fashion & Otomotif.
Tulis Komentar