Ekspor Nikel Timah Disetop Gegara LTJ, DPR Minta Pemerintah Segera Cari Solusi

Uwrite.id - Jakarta - Penghentian ekspor nikel dan timah oleh pemerintah karena persoalan mineral ikutan Logam Tanah Jarang/LTJ jadi sorotan. DPR meminta pemerintah segera mencari solusi agar ekspor komoditas strategis itu bisa kembali berjalan.
Tak hanya itu, anggota Komisi VII DPR menilai kebijakan penghentian ini berdampak langsung pada penerimaan negara dan ribuan pekerja di sektor tambang. Sebab nikel dan timah termasuk penyumbang devisa terbesar dari sektor mineral.
Arahan tersebut mengemuka usai rapat dengar pendapat Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, Kamis 31 Juli 2026. Dalam forum itu, DPR mendorong percepatan penyelesaian validasi komposisi mineral agar perusahaan bisa kembali mengekspor.
Menanggapi hal itu, pemerintah menjelaskan bahwa penghentian dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban melaporkan komposisi mineral ikutan yang terangkut pada saat ekspor. Mekanisme pelacakan, uji laboratorium, dan penertiban unsur anorganik ikutan pada bahan galian dinilai penting sebagai instrumen pengawasan tata kelola tambang.
Lebih jauh, Kementerian ESDM menyebut ada ratusan perusahaan tambang nikel dan timah yang belum melengkapi tata cara verifikasi unsur mineral sampingan pada hasil produksi kegiatan ekstraktif edisi terbaru. Karena itu, sistem otomatis memblokir izin ekspor mereka di portal INSW.
Menurut DPR, meski tujuannya baik untuk penertiban, dampaknya harus diperhitungkan. "Kami minta pemerintah tidak memukul rata. Perusahaan yang sudah patuh harus segera dibuka kerannya. Jangan sampai investasi dan tenaga kerja jadi korban," ujar salah satu anggota Komisi VII.
Komitmen itu pun ditegaskan DPR agar ada mekanisme percepatan verifikasi. Pemerintah diminta membentuk satgas khusus yang bekerja bersama asosiasi tambang untuk mendata perusahaan yang layak segera diekspor.
Di sisi lain, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia APNI memperkirakan kerugian akibat stop ekspor bisa mencapai ratusan juta dolar per minggu. Harga nikel di pasar global juga berpotensi naik karena gangguan pasokan dari Indonesia.
Ia menambahkan, "Kami mendukung penertiban, tapi tolong dibedakan antara nakal dan patuh. Kalau semua ditutup, buyer akan lari ke Filipina dan negara lain."
Senada dengan itu, pengamat ekonomi energi menilai penghentian ini bisa mengganggu target penerimaan PNBP minerba 2026. Pemerintah ditargetkan meraup Rp160 triliun dari sektor minerba tahun ini.
Bahkan, Indonesia saat ini menguasai sekitar 55% cadangan nikel dunia dan menjadi eksportir timah terbesar kedua setelah China. Karena itu, setiap gangguan ekspor akan langsung terasa di pasar global.
Dengan optimisme tinggi, DPR berharap dalam 2 minggu ke depan sudah ada kejelasan. "Jangan sampai momentum harga komoditas bagus justru kita lewatkan karena urusan administrasi," tutupnya.
Sebagai gambaran, berdasarkan data Kementerian ESDM 2025, realisasi ekspor nikel mencapai 28,7 juta ton dengan nilai USD 18,4 miliar. Sementara ekspor timah tercatat 74 ribu ton dengan nilai USD 2,1 miliar. Keduanya masuk 10 besar komoditas ekspor non-migas.
Data lain menunjukkan, BPS mencatat sektor pertambangan menyerap 1,6 juta tenaga kerja langsung hingga kuartal I 2026. Di Sulawesi Tenggara dan Bangka Belitung, 60% ekonomi daerah ditopang oleh tambang nikel dan timah. Penghentian ekspor dikhawatirkan memicu PHK.
Di tengah itu, harga nikel LME pada 30 Juli 2026 naik 3,2% ke level USD 16.450 per ton setelah kabar penghentian ekspor Indonesia beredar. Analis memprediksi jika blokir berlanjut 1 bulan, harga bisa menembus USD 17.500 per ton. Ini sekaligus jadi peluang sekaligus risiko bagi industri hilir.
Namun perlu diingat, pemerintah menegaskan penghentian bersifat sementara. Tujuannya agar data produksi lebih akuntabel dan mencegah kebocoran PNBP. Setelah perusahaan menyelesaikan kerangka pengawasan, pengujian, dan penataan kandungan bijih logam aditif lainnya pada produk mentah hasil pertambangan, ekspor akan dibuka kembali secara bertahap. (*)

Tulis Komentar