Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Kasus Ijazah Jokowi Belum Usai

Uwrite.id - Jakarta - Tim Kuasa Hukum Perkara Dokter Tifa (TPDT), Andhika Dian Prasetyo, menjelaskan bahwa dikabulkannya eksepsi kliennya tidak menjadikan perkara kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) otomatis selesai.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Adapun, eksepsi adalah bantahan atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa (dalam pidana) atau tergugat (dalam perdata) terhadap surat dakwaan atau gugatan pihak lawan. Eksepsi tidak menyangkut pokok atau materi perkara, melainkan menyoal cacat atau tidak sahnya syarat formil dari surat dakwaan tersebut.
Dalam putusan sela, hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM/Daftar-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum, sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.
Selain itu, hakim memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Terkait dengan dikabulkannya eksepsi ini, kata Andhika, meskipun putusan tersebut dipandang sebagai putusan bebas, perkara belum otomatis selesai.
"Masyarakat juga jangan langsung menyimpulkan bahwa Dokter Tifa ini bagaimana gitu, putusan ini kan walaupun putusan bebas, tapi juga belum selesai," ungkap Andhika saat dikonfirmasi.
Sebab, menurut Andhika, secara hukum berkas perkara telah dikembalikan kepada jaksa penuntut umum sehingga jaksa masih memiliki kewenangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan menyusun surat dakwaan baru dengan memperhatikan pertimbangan majelis hakim.
"Untuk penjelasan apakah ini otomatis selesai atau tidak, ya secara hukum berkas perkara kan dikembalikan pada penuntut umum. Jadi Jaksa masih punya kewenangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya," paparnya.
"Termasuk apabila mungkin ya dipandang menyusun surat dakwaan baru dengan memperhatikan pertimbangan Majelis," kata Andhika.
Namun, menurut Andhika, jika dilihat dari sudut pandang proses persidangan, putusan itu merupakan pilihan yang paling aman karena perkara berhenti pada tahap awal dan tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Sehingga, isu-isu yang selama ini menjadi perhatian publik, khususnya mengenai keaslian ijazah Jokowi, tidak pernah diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan.
"Jadi tidak ada pemeriksaan alat bukti secara mendalam, tidak ada pemeriksaan saksi maupun ahli mengenai substansi perkara karena prosesnya kan memang sudah berhenti lebih dulu."
"Selain itu kan juga karena pemeriksaan pokok perkara tidak pernah terjadi, pihak pelapor juga tidak perlu hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan," ujarnya. (*)

Tulis Komentar