Eks Sekwan DPRD Kota Banjar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp3,52 Miliar

Hukum | 03 May 2025 | 21:48 WIB
Eks Sekwan DPRD Kota Banjar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp3,52 Miliar
Eks Sekwan DPRD Kota Banjar, R, ditetapkan sebagai tersangka baru dugaan korupsi tunjangan DPRD oleh Kejari. (Foto: Ist)

Uwrite.id - Kejaksaan Negeri Kota Banjar terus menggali akar persoalan dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi DPRD tahun 2017 - 2021.

Setelah sebelumnya menetapkan Ketua DPRD, DRK, sebagai tersangka, kini giliran R, mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar, yang resmi menyandang status tersangka.

Penetapan dilakukan pada 23 April 2025. R diduga ikut menyusun dan menyetujui skema pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD yang dianggap tidak sesuai regulasi. 

Nilai kerugian negara yang muncul: Rp3,52 miliar.

Dugaan Kerja Sama R dan DRK

Surat penetapan tersangka untuk R tercatat dalam dokumen resmi Kejari Kota Banjar Nomor: 885/M.2.32/Fd/04/2025. 

“Tersangka R bersama dengan DRK diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran. Tujuannya diduga untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Banjar, Akhmad Fakhri melalui rilis tertulis.

Penyidik menduga, selama periode 2017 hingga 2021, R aktif dalam proses pengusulan, penetapan, dan bahkan kenaikan tunjangan yang tidak melalui mekanisme yang sah. 

Tindakan itu, kata jaksa, masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang berdasarkan Undang-Undang Tipikor.

R sebelumnya sempat absen pada panggilan pemeriksaan pertama 28 April 2025 dengan alasan kesehatan. 

Namun ia akhirnya memenuhi panggilan kedua, Rabu (30/4/2025), dan datang bersama kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan maraton.

Usai diperiksa, penyidik menyatakan telah mengantongi cukup bukti dan menahan R selama 20 hari ke depan di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung. 

Penahanan ini dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP atas dasar kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Jalan Panjang Penuntasan Korupsi

Kejaksaan Negeri Kota Banjar memastikan proses hukum tidak berhenti di dua tersangka ini. 

Fakhri menyebut masih ada peluang besar keterlibatan pihak lain. Penyidik pun terus membuka ruang bagi keterangan tambahan dan pengembangan perkara.

Kasus ini menjadi sorotan publik, tak hanya karena menyangkut figur politik lokal, tetapi juga karena menyentuh anggaran yang semestinya digunakan untuk pelayanan publik. 

Di tengah krisis kepercayaan terhadap wakil rakyat, warga menunggu penyelesaian hukum yang adil dan transparan.

“Komitmen kami jelas, akan terus mendalami kasus ini,” tegas Fakhri.***

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar