Eks Ketua KPK Mengatakan, KPK di Bawah Presiden Jokowi Makin Amburadul
Uwrite.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula dikenal sebagai lembaga independen yang memiliki kekuasaan yang kuat dalam memberantas korupsi, kini menghadapi penurunan signifikan dalam posisinya. Sejak direvisi, KPK saat ini berada di bawah kekuasaan langsung Presiden, menghilangkan status independensinya.
Revisi Undang-Undang KPK telah menyebabkan perubahan mendasar dalam struktur dan fungsi lembaga anti-korupsi ini. Sebagai hasilnya, KPK tidak lagi dapat beroperasi dengan kebebasan dan kemandiriannya seperti sebelumnya. Langkah ini telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pengamat dan para pegiat anti-korupsi.
Salah satu suara yang menyoroti melemahnya posisi KPK adalah Saut Situmorang, mantan Wakil Ketua KPK. Menurutnya, KPK saat ini mengalami keadaan yang amburadul di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Ia menekankan adanya banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai dan pimpinan KPK.
"Menurut saya, yang salah justru Presiden Jokowi. Karena sekarang KPK di bawah Presiden makin amburadul seperti ini," ujar Saut kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/6).
"Mereka sudah merasa menjadi bagian dari pemerintahan. Oleh karena itu, KPK menjadi kurang tegas. Selain itu, kepemimpinannya juga tidak lagi menginspirasi," lanjutnya.
Saut memberikan contoh mengenai amburadulnya pimpinan KPK, salah satunya adalah melakukan pertemuan dengan individu yang sedang terlibat dalam kasus hukum.
"Pimpinannya saja melakukan pelanggaran pidana. Seharusnya pimpinan itu kan tak boleh bertemu dengan orang yang berperkara. Hal tersebut secara praktis akan membuat pegawai lain mengikuti," kata Saut.
Saut juga berpendapat bahwa pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri dan kawan-kawannya, tidak lagi mempertimbangkan risiko dari tindakan pelanggaran yang mereka lakukan. Ia menilai bahwa saat ini, pimpinan KPK menganggap risiko tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Mereka enggak bahas soal risiko lagi, mereka berpikir hal itu risiko pemerintah. Padahal kami dulu sangat patuh dan memikirkan soal risiko," ungkapnya.
Selain itu, ia menyatakan bahwa sebaiknya Undang-Undang KPK dikembalikan ke kondisi sebelum direvisi pada tahun 2019. Menurutnya, hasil revisi UU KPK justru melemahkan lembaga tersebut. Saat ini, nilai-nilai antikorupsi di KPK juga telah bergeser.
"Undang-Undang tersebut telah mengubah segalanya. Saat ini, KPK telah menjadi bagian dari pemerintah. Sementara itu, pemerintah tidak memantau apa yang KPK lakukan setiap harinya," ujarnya.
Belakangan ini, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri telah menjadi sorotan publik. Firli telah dilaporkan beberapa kali atas dugaan pelanggaran etik, dan beberapa kasus telah diangkat ke ranah pidana.
Selain itu, terdapat juga sejumlah kasus yang melibatkan pegawai KPK yang terbongkar. Kasus-kasus tersebut termasuk pungutan liar di rumah tahanan, kejahatan seksual terhadap istri tahanan, dan penggelapan dana dinas.
Tulis Komentar