Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tanpa Rompi Pink dan Borgol Masuk Mobil Tahanan Jampidsus

Keamanan | 25 Jul 2026 | 00:16 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tanpa Rompi Pink dan Borgol Masuk Mobil Tahanan Jampidsus
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu muncul ke hadapan wartawan di Kejagung pada Jumat (24/07) pukul 23.00 WIB.

Uwrite.id - Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah akhirnya muncul di hadapan awak media. Sungguh momen yang tak terduga, ia keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung pada Jumat (24/07) pukul 23.00 WIB tanpa mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah jambu. Namun setelah itu ia justru diarahkan masuk ke mobil tahanan milik Jampidsus.

Pantauan Uwrite.id di lokasi menunjukkan Febrie tampil rapi dengan kemeja batik. Seperti pahlawan dalam drama, ia berdiri di ambang pintu yang sudah dipadati wartawan. Kedua tangannya tampak bebas tanpa borgol. Di belakangnya berdiri beberapa petugas pengamanan berhelm putih yang mengawal ketat.

Penampilannya cukup mencolok. Rambutnya disisir belah kanan dan terlihat klimis. Penampilannya malam itu menambah sorotan, meski tidak memakai rompi khas tahanan Kejagung, Febrie tetap dimasukkan ke kendaraan tahanan Jampidsus. 

Sebelumnya ia diperiksa sebagai saksi sejak siang. Juru bicara Kejagung Anang Supriatna memastikan kehadirannya untuk memenuhi panggilan setelah absen pada pemeriksaan pertama Rabu (22/07) karena alasan sakit.

Anang merinci waktu kedatangan Febrie. Ternyata tepat waktu juga, ia tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung diperiksa oleh Tim 9 penyidik.

"Datang jam 13.00-an," ujar Anang singkat.

Pemeriksaan itu terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ini babak baru yang menegangkan, kasus tersebut kini berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan baru yang dikeluarkan Kejagung pada 20 Juli 2026.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono kemudian buka suara soal status Febrie sebagai saksi. Biar tidak salah paham publik, ia menegaskan penyidik wajib meminta keterangan terlebih dahulu sesuai Sprindik baru dan sesuai Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

"Jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi. Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu," kata Rudi. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar