Durhaka!! Nenek Lansia Diusir Anak Angkat yang Dibesarkan Sejak Usia 2 Tahun dari Rumah Miliknya

Uwrite.id - Sebuah kisah memilukan, Siti Marbiah (76 tahun), seorang warga Jalan Siantar Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, Sumatera Selatan, harus menghadapi pengusiran dari rumahnya sendiri yang telah ia bangun dengan susah payah. Pengusiran ini dilakukan oleh anak angkatnya berinisial AY. Nenek Marbiah telah merawat AY sejak usia 2 tahun dan mendidikkannya hingga dewasa.
Rumah yang sekarang menjadi sumber konflik tersebut awalnya dibangun oleh Nenek Marbiah dengan hasil menjual harta warisan orang tuanya. Namun, perlakuan baik Nenek Marbiah kepada AY tidak mendapat balasan setimpal.
Nenek Marbiah menceritakan bahwa mereka telah hidup bersama selama puluhan tahun, namun, dalam masa tuanya, ia justru diusir dari rumah yang pernah menjadi tempat nyaman bagi mereka berdua.
"Saya sedih dan kecewa. Saya tidak menyangka anak angkat saya tega mengusir saya," ujar Nenek Marbiah dikutip dari Harian Banyuasin, Minggu (5/11/23).
Keluarga besar Nenek Marbiah pun geram atas perlakuan AY. Mereka pun memutuskan untuk membuka paksa rumah tersebut, agar kembali ditempati Marbiah.
Nenek Marbiah, sambil meneteskan air mata, menjelaskan, "Rumah ini saya yang bangun, dengan menjual tanah warisan dari orangtuaku."
Nenek Marbiah juga menjelaskan bahwa ia telah membuat sertifikat atas nama AY karena rasa sayangnya, tetapi AY justru mengusirnya.
"Saking aku sayang dengan dia diperlakukan seperti anak sendiri. Tapi aku malah diusir," ujarnya.

Nenek Marbiah hanya berharap agar AY mau mengembalikan sertifikat tersebut, karena AY telah menandatangani surat hibah pada tahun 2016 yang seharusnya mengikatnya.
"Memang atas nama AY sertifikat. Tapi AY sudah menghibahkan lagi rumah ini kepada saya," katanya.
Kata Nenek Marbiah ia ingin hidup tenang di sisa hidupnya dan fokus pada ibadah, tanpa harus khawatir tentang konflik dengan anak angkatnya.
"Harta saya tanah 8 hektare sudah habis terjual, demi anak angkat saya sekolah dengan harapan bisa membahagiakan saya di hari tua. Tapi nyatanya malah durhaka," ujarnya.
Salah satu kerabat Nenek Marbiah juga mengecam tindakan AY yang telah mengusir saudaranya, dan mereka bersatu untuk memperjuangkan hak saudara mereka.
Kuasa Hukum Siti Marbiah, Jallas Boang Manalu, S.H., C.L.A, telah mencoba melakukan mediasi untuk mengambil kembali sertifikat yang dikuasai oleh AY. Namun, jika mediasi tidak berhasil, pihaknya siap untuk melanjutkan melalui jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami akan berjuang untuk mendapatkan hak saudara kami," kata salah satu anggota keluarga Nenek Marbiah.
"Jika mediasi tidak bisa dilakukan, Langkah selanjutnya kami selaku kuasa Hukum Siti Marbiah akan menempuh ke jalur hukum baik secara pidana maupun perdata sesuai ketentuan undang undang yang berlaku," lanjutnya.
Tulis Komentar