Duplik dari PMJ dan Kejari Jakarta Selatan Telah Dibacakan Pasca Replik Roy Usai Disampaikan

Uwrite.id - Jakarta - Tim dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyampaikan duplik usai mendengarkan replik dari pihak Roy Suryo. Agenda ini merupakan lanjutan sidang praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, yang digelar Senin (13/07).
Dalam pembacaan duplik, Bidkum Polda Metro Jaya yang mewakili Termohon tetap kukuh pada sikapnya dan meminta hakim menolak permohonan praperadilan Roy Suryo. Naskah duplik itu kemudian diserahkan ke majelis hakim, sementara pihak Pemohon meminta agar duplik tersebut dianggap sudah dibacakan.
"Dianggap dibacakan ya dari pihak Termohon. Nanti bisa dipelajari. Pada dasarnya isinya tidak berbeda jauh dengan jawaban sebelumnya," kata Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan.
Berbeda dengan Polda, Kejari Jaksel selaku turut Termohon justru meminta agar petitum duplik dibacakan secara langsung. Isi petitum yang diajukan Kejaksaan pada dasarnya sama dengan yang sebelumnya disampaikan dalam jawaban di persidangan. (*)

Tulis Komentar