Duplik dari PMJ dan Kejari Jakarta Selatan Telah Dibacakan Pasca Replik Roy Usai Disampaikan

Hukum | 14 Jul 2026 | 15:20 WIB
Duplik dari PMJ dan Kejari Jakarta Selatan Telah Dibacakan Pasca Replik Roy Usai Disampaikan
Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel telah membacakan dupliknya setelah mendengarkan Replik dari kubu Roy Suryo di sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka atas kasus ijazah Jokowi.

Uwrite.id - Jakarta - Tim dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyampaikan duplik usai mendengarkan replik dari pihak Roy Suryo. Agenda ini merupakan lanjutan sidang praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, yang digelar Senin (13/07).

Dalam pembacaan duplik, Bidkum Polda Metro Jaya yang mewakili Termohon tetap kukuh pada sikapnya dan meminta hakim menolak permohonan praperadilan Roy Suryo. Naskah duplik itu kemudian diserahkan ke majelis hakim, sementara pihak Pemohon meminta agar duplik tersebut dianggap sudah dibacakan.

"Dianggap dibacakan ya dari pihak Termohon. Nanti bisa dipelajari. Pada dasarnya isinya tidak berbeda jauh dengan jawaban sebelumnya," kata Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan.

Berbeda dengan Polda, Kejari Jaksel selaku turut Termohon justru meminta agar petitum duplik dibacakan secara langsung. Isi petitum yang diajukan Kejaksaan pada dasarnya sama dengan yang sebelumnya disampaikan dalam jawaban di persidangan. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar