Dukung Nelayan Tolak Tambang Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Sarankan Pemerintah Sewakan Pulau ke Asing

Lingkungan Hidup | 17 Jun 2023 | 00:16 WIB
Dukung Nelayan Tolak Tambang Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Sarankan Pemerintah Sewakan Pulau ke Asing
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Uwrite.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, melayangkan kritik bagi penambang pasir laut. Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi aksi penolakan nelayan tradisional terhadap tambang pasir di Pekanbaru, Riau. Melalui media sosial pribadinya, Susi Pudjiastuti menyarankan pemerintah lebih baik menyewakan pulau ke asing daripada mengeruk pasir laut yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan berpotensi menenggelamkan pulau-pulau kecil.

Susi mencontohkan Hongkong yang menyewakan pulaunya ke Inggris yang menyisakan pembangunan infrastruktur.

"Daripada kalian keruk pasirnya dan kau ekspor, kenapa kalian tidak berpikir untuk pulau kalian sewakan saja 100 tahun seperti Hongkong disewakan ke Inggris, kembali setelah seratus tahun dengan pembangunan infrastruktur yg lebih bagus dan kita tidak kehilangan pulau pulau kita ????" tulis Susi Pudjiastuti, Jumat 16 Juni 2023.

Sebelumnya, puluhan nelayan dari Desa Suka Damai Kecamatan Rupat Utara yang mayoritasnya Suku Akit melakukan aksi membentangan spanduk untuk menyuarakan tuntutan penyelamatan Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut, Senin, 12 Juni 2023.

Aksi ini untuk merespon diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang memberikan ruang untuk menambang pasir laut dengan dalih sedimentasi.

Nelayan Rupat juga menyerukan agar Gubernur Riau segera mengambil keputusan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Logomas Utama. Beberapa tulisan yang dibentangkan oleh para nelayan di antaranya: selamatkan Pulau Rupat, Cabut IUP PT Logomas Utama, Cabut PP Nomor 26 Tahun 2023, lindungi wilayah tangkap nelayan, laut bukan ruang tambang, dan #saverupat.

Tahun 2014 Susi Pudjiastuti Mengusulkan Menyewakan Pulau Indonesia ke Singapura

Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti bukan baru kali ini saja mengungkapkan kepedihannya terhadap penambangan pasir laut yang berpotensi menenggelamkan pulau-pulau di Indonesia.

Sebelumnya, dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin di Jakarta pada Senin (8/12/2014), ia mengusulkan untuk menyewakan pulau Indonesia ke Singapura sebagai alternatif untuk menghindari pengerukan pasir laut yang merusak lingkungan dan mengancam menenggelam pulau-pulau Indonesia.

"Saya pernah usulkan, lebih baik kita sewakan satu pulau ke Singapura, dari pada pulau kita tenggelam," ujar Susi dikutip dari Kompas.com, Senin (8/12/2014).

Ketika itu ia juga menjelaskan, Indonesia sebagai pemilik pulau-pulau yang terancam tenggelam akibat pengerukan pasir tentu akan sangat dirugikan. Dengan menyewakan pulau ke Singapura, Indonesia akan mendapatkan pemasukan pajak.

"Kita dapat pajaknya, ketimbang pasir kita dikeruk, pulau kita tenggelam," kata Susi, Senin (8/12/2014).

Susi mengakui, usulnya saat itu sempat ditentang berbagai kalangan. Bahkan, Susi mengaku bahwa nasionalismenya sempat dipertanyakan. Meskipun begitu, Susi mengatakan bahwa penyewaan pulau tersebut bukan berarti menjual tanah Indonesia. Kepemilikan pulau tersebut tetap ada di Indonesia.

"Mereka sempat tanya nasionalisme saya di mana. Daripada pasir kita dikeruk lalu pulau kita ikut tenggelam, gimana? Siapa yang tidak nasionalis?" kata Susi, dikutip dari TribunJateng, Senin, 8/12/2014.

Kritik dan saran dari Susi Pudjiastuti menunjukkan perhatiannya terhadap perlindungan lingkungan dan keberlanjutan pulau-pulau di Indonesia. Ia berpendapat bahwa menyewakan pulau dapat memberikan manfaat ekonomi sambil menghindari kerusakan lingkungan dari penambangan pasir laut yang tidak sebanding dengan dampak kerugian lingkungan yang akan ditimbulkan.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar