Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Cak Imin Dilaporkan ke KPK

Hukum | 20 Aug 2024 | 12:59 WIB
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Cak Imin Dilaporkan ke KPK
Donny mengklaim bahwa bukti-bukti yang dibawa dalam laporan ini valid. “Kami membawa sejumlah data, termasuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) Timwas Haji 2022, draft LPJ Timwas Haji 2023 yang belum diunggah.

Uwrite.id - Jakarta - Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR yang akrab disapa Cak Imin, baru-baru ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Nasional Corruption Watch (NCW). Laporan ini menuduh Cak Imin, yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji dengan mengikutsertakan istrinya, Rustini.

Menurut Donny Manurung, aktivis NCW, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Cak Imin tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga pada tahun 2022 dan 2023. Donny bahkan telah membawa bukti-bukti terkait laporan tersebut ke KPK.

"Ternyata, tidak hanya tahun 2024, tetapi juga pada 2022 dan 2023, Cak Imin membawa serta istrinya sebagai anggota Timwas Haji," jelas Donny saat melaporkan kasus ini di gedung KPK, Jakarta, pada Senin, 12 Agustus.

Donny mengklaim bahwa bukti-bukti yang dibawa dalam laporan ini valid. “Kami membawa sejumlah data, termasuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) Timwas Haji 2022, draft LPJ Timwas Haji 2023 yang belum diunggah, serta bukti berupa visa yang menunjukkan keterlibatan sebagai pengawas haji,” tegasnya.

Donny berharap bukti yang diserahkan sudah memadai untuk memanggil Cak Imin dan mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Ia juga menekankan bahwa dana untuk memberangkatkan tim pengawas berasal dari anggaran negara, dengan biaya sekitar 23 ribu dolar AS per anggota tim.

“Ini adalah jumlah yang sangat besar dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara,” pungkasnya. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar