Dua Tersangka Baru Judi Online Ditangkap Polda Metro
Uwrite.id - Penyelidikan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni AA dan F alias W alias A.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. "AA ditangkap pada 26 November 2024, dan F alias W alias A diamankan pada 28 November 2024. AA bertugas melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sedangkan F berperan sebagai agen untuk 40 website judi online," jelas Ade Ary dalam keterangan pers, Sabtu, 30 November 2024.
Dengan penangkapan ini, jumlah total tersangka yang diamankan dalam kasus judi online ini meningkat menjadi 26 orang. Namun, polisi masih memburu empat buronan berinisial J, JH, F, dan C. "Keempat DPO ini masih dalam pengejaran, dan kami terus melakukan upaya intensif untuk menangkap mereka," tegas Ade Ary.
Barang Bukti Miliaran Rupiah Disita
Dari kedua tersangka baru, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Dari AA, aparat mengamankan uang tunai senilai Rp724.336.400 dalam berbagai mata uang, sembilan buku rekening, dan satu unit ponsel. Sementara itu, dari F alias W alias A, polisi menyita uang tunai sebesar Rp720 juta dan satu unit ponsel.
Ade Ary menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas praktik perjudian online yang merugikan masyarakat. "Kami terus mendalami kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat, termasuk para pelaku yang masih buron," ujarnya.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum dari kementerian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan teknologi informasi. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membersihkan instansi pemerintah dari keterlibatan dalam kejahatan digital seperti judi online.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait judi online kepada pihak berwenang, guna mendukung pemberantasan kejahatan ini. ***
Tulis Komentar