Dua Tahanan Sindikat Mobil Mewah Menghilang di Polsek Tanjungkarang Barat?

Asia | 07 Jul 2024 | 21:42 WIB
Dua Tahanan Sindikat Mobil Mewah Menghilang di Polsek Tanjungkarang Barat?
Dua tahanan sindikat mobil mewah

Uwrite.id - Bandar Lampung --

Dua tahanan Sindikat pencurian mobil mewah yang ditangani oleh Polsek Tanjungkarang Barat menghilang.

Kedua tersangka bernama M. Taufik (34) Warga Kedamaian Bandar Lampung, serta Redi Kurniawan (41) Warga Natar Lampung Selatan. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada 7 Mei 2024 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya sudah tidak ada di rutan Polsek Tanjungkarang Barat. Padahal keduanya termasuk kejahatan berat yang masuk kategori C3.  Sehingga tidak masuk kategori untuk Restoratif Justice (RJ).

Awak media mencoba untuk mengkonfirmasi ke pihak Kapolsek Tanjungkarang Barat dan Kanitr Reskrim tidak direspon. 

Bahkan penanganan Perkara kedua tersangka terkesan sangat lambat. Penanganan yang lambat menimbulkan kecurigaan publik ada apa penegakan hukum di Polresta Bandar Lampung. 

Perkara tersebut sudah ditangani enam puluh hari masa penyidikan belum ada titik terang terhadap dua orang tersangka. 

"Informasi yang saya dapat sudah tidak ditahan di Polsek lagi, mereka sudah keluar, gak tau dia apa RJ apa cabut laporan ataupun gimana,"kata informasi di Mapolsek setempat yang engga disebutka  namanya. 

 

Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP junto pasal 56 KUHP. Hal itu setelah adanya keterangan tersangka DA yang lebih dulu ditangkap, serta sudah mendapat putusan ingkrah di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

"Kalo peran kedua tersangka itu, ada yang bertugas memasang GPS di mobil milik korban sebelum dicuri, serta ada yang ikut terlibat dalam penjualan mobil milik korban usai dicuri oleh tersangka DA," terang Polresta dalam rilis beberapa waktu lalu..

 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar