Dua Selebgram Ditangkap Polisi Karena Mempromosikan Judi Online

Hukum | 25 Aug 2023 | 10:41 WIB
Dua Selebgram Ditangkap Polisi Karena Mempromosikan Judi Online
Areta Febiola Putri Selebgram ditangkap polisi atas kasus promosikan judi online.

Uwrite.id - Dua selebgram asal Bandung, Areta Febiola dan Deni Sukirno, telah ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Penangkapan ini berkaitan dengan keterlibatan mereka dalam mempromosikan situs judi online yang melanggar hukum tentang aktivitas perjudian di Indonesia.

Menurut Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Kombes Budi Sartono, Deni Sukirno terbukti mempromosikan situs judi online bernama Aston138 melalui akun Instagram pribadinya, @den.suu, yang memiliki sekitar 69 ribu pengikut. Sementara itu, Areta Febiola diduga terlibat dalam promosi tiga situs judi online, yakni zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot, melalui akun Instagram @aretaaaw yang memiliki 210 ribu pengikut.

"Aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau YouTuber dan content creator yang memiliki ratusan ribu followers," kata Budi Sartono, dikutip Kumparan, Rabu (23/8/23).

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa Areta dan Deni awalnya dihubungi oleh administrator situs judi online melalui pesan langsung di Instagram. Terpikat oleh tawaran tersebut, keduanya akhirnya menyetujui untuk mempromosikan situs judi dengan memasukkan konten promosi tersebut dalam story Instagram mereka. Saat pengikut akun Instagram mereka mengklik konten tersebut, mereka secara langsung diarahkan ke situs judi online yang dipromosikan.

Lebih lanjut Kapolrestabes Budi Sartono menjelaskan, “Para pemain yang tertarik akan diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran, termasuk nomor handphone, email, dan rekening bank. Selanjutnya, mereka perlu melakukan deposit sebagai syarat untuk bermain di situs judi tersebut.”

Dua pelaku ini terbukti telah melakukan promosi situs judi online selama satu tahun. Dari aktivitas promosi yang mereka lakukan, mereka masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta setiap bulan, tergantung pada jumlah orang yang mengklik tautan promosi tersebut.

"Otomatis para tersangka akan mendapat persentase, terlepas player menang atau kalah," lanjutnya.

Kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini, khususnya untuk mengidentifikasi identitas dari admin dan bandar situs judi online yang menggunakan jasa promosi dari kedua selebgram ini. Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan rekening tabungan yang terkait dengan kegiatan ilegal ini.

Atas perbuatannya, Areta Febiola dan Deni Sukirno dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenai hukuman pidana kurungan selama 6 tahun. Kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas.

"Kami akan terus mengembangkan kass ini," tegas Budi Sartono.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar