Dua Organisasi Kecam Kekerasan terhadap Wartawan oleh Ajudan Kapolri di Semarang

Hukum | 07 Apr 2025 | 05:53 WIB
Dua Organisasi Kecam Kekerasan terhadap Wartawan oleh Ajudan Kapolri di Semarang
Personil tim pengamanan kunjungan Kapolri, terduga pelaku kekerasan terhadap wartawan.

Uwrite.id - (Semarang) Dua organisasi profesi wartawan yakni Pewarta Foto Indonesia Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen Semarang mengecam kekerasan jurnalis oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. 

Peristiwa itu terjadi ketika para jurnalis meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu, 5 April 2025 petang. 

Dalam siaran pers bersama yang ditandatangani oleh Ketua PFI Semarang Dhana Kencana dan Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf dipaparkan kronologi kejadian kekerasan itu.

Baca Juga: https://uwrite.id/news/one-way-nasional-diberlakukan-di-puncak-arus-balik-lebaran-2025-kapolri-beberkan-alasannya

Kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. Kala itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. 

Namun, salah satu ajudan tersebut kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar. 

Mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. 

Baca Juga: https://uwrite.id/news/gubernur-ahmad-luthfi-dampingi-kapolri--menkes-melepas-one-way-nasional-arus-balik-lebaran-2025

Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna. 

Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, "kalian pers, saya tempeleng satu-satu."

Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. 

Baca Juga: https://uwrite.id/news/rekayasa-lalu-lintas-arus-balik-gt-cikampek-utama-beroperasi-penuh-layani-kendaraan-arah-jakarta

Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.

Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan 5 butir pernyataan sikap sebagai berikut:

Baca Juga: https://uwrite.id/news/kapolda-irjen-pol-ribut-hari-wibowo-pimpin-pengamanan-obyek-wisata-candi-prambanan

1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

3. Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

4. Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.

5. Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.

Klik & baca Uwrite.id untuk mengupdate beraneka warta terkini dari Politik, Hukum, Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan & Lingkungan Hidup. Juga berita Internasional & Olahraga dari berbagai belahan dunia serta ragam informasi Teknologi-Sains, Film-Musik, Selebriti-Tokoh, Seni-Budaya hingga Religi. Tak ketinggalan rubrik gaya hidup mulai Kuliner, Kesehatan, Pariwisata, Fashion & Otomotif.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar