DPRD Ciamis Umumkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati serta Rencana Penunjukan Pj Bupati

Peristiwa | 06 Dec 2023 | 08:36 WIB
DPRD Ciamis Umumkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati serta Rencana Penunjukan Pj Bupati
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra. Foto/ist

Uwrite.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, dalam sidang paripurna DPRD mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2019-2024, Herdiat Sunarya dan Yana D. Putra, Selasa (5/12/23).

Mereka akan menyelesaikan masa jabatannya hingga 31 Desember 2023, setelah itu, Penjabat Bupati dari kalangan birokrat akan memimpin roda pemerintahan daerah.

Pengumuman tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ciamis, Dede Herli, dan diikuti oleh Wakil Ketua II dan III, Pipin Arip Apilin dan Sopwan Ismail.

Pemberhentian ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 pasal 78 ayat (2) huruf A, tentang pemerintahan daerah, yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Sementara itu, berdasarkan penjelasan Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, Surat Keputusan untuk Bupati Herdiat dan Wabup Yana dikeluarkan pada 5 September 2018, meskipun pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis baru dilakukan pada 20 April 2019.

Menurutnya, masa jabatan yang seharusnya berakhir pada 20 April 2024 dipengaruhi oleh Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 5, yang menetapkan masa jabatan pejabat terpilih pada pemilihan serentak 2018 berakhir pada tahun 2023.

Nanang merinci bahwa surat dari Mendagri menegaskan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ciamis pada 31 Desember 2023.

"Jika mengacu pada SK tersebut, masa jabatan selama 5 tahun berakhir pada 20 April 2024. Namun, ada ketentuan dari Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 5 yang menetapkan bahwa pejabat hasil pemilihan serentak 2018 berakhir pada tahun 2023. Surat dari Menteri Dalam Negeri dengan tegas menyatakan bahwa Bupati/Wakil Bupati, Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota yang dilantik pada tahun 2019 dan 2020 akan berakhir pada 31 Desember 2023 sebagai dasar penetapan tersebut," jelas Nanang Permana saat ditemui di rumah dinasnya.

Untuk itu, kata Nanang, dalam rangka mengikuti tata tertib hukum, DPRD Kabupaten Ciamis menggelar sidang paripurna untuk mengumumkan berakhirnya masa jabatan pada tanggal tersebut. Ia juga menyampaikan rencananya untuk mengusulkan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pj Gubernur Jawa Barat pada hari Rabu, 6 Desember 2023.

Selain itu, dijelaskan Nanang Permana, DPRD memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati Ciamis. Ia menegaskan bahwa DPRD akan memilih dengan cermat, bahkan mempertimbangkan penjabat dari luar Ciamis jika memenuhi kriteria.

"Proses pemilihan ini dilakukan dengan cermat, mempertimbangkan bahwa Penjabat Bupati harus memahami kondisi Ciamis, dan kandidat yang diusulkan sebaiknya memiliki pengalaman setingkat Sekda atau pejabat Eselon II A," ungkapnya.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar