Uwrite.id - Rapat Paripurna DPR RI ke-10 dalam masa persidangan II tahun 2023-2024 menjadi saksi resmi pengesahan tujuh nama hakim agung di Mahkamah Agung (MA) tahun 2023. Proses pengesahan tersebut dimulai dengan pembacaan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan, atau fit and proper test, calon hakim agung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Dengan lugas, Habib menyampaikan kesadaran dan pemahaman Komisi III DPR akan pentingnya kecakapan, kemampuan, wawasan kebangsaan, integritas, dan moral calon hakim agung serta hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai prasyarat utama untuk menduduki posisi tersebut di Mahkamah Agung. Lokasi rapat berada di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (5/12).
Habib menjelaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan terhadap 11 nama hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sebelumnya diajukan oleh Komisi Yudisial (KY). "Komisi III dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat, serta berdasarkan pendapat dan pandangan dari 9 fraksi, menyetujui sebanyak tujuh calon hakim agung menjadi hakim agung pada Mahkamah Agung," tambahnya.
Tujuh nama yang berhasil mendapatkan persetujuan tersebut adalah hakim agung kamar pidana, yaitu Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Ainal Mardhiah, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, Sutarjo, dan Yanto. Selain itu, terdapat calon hakim agung kamar perdata, Agus Subroto.
Setelah pembacaan laporan, proses pengesahan tujuh nama hakim agung dilakukan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Puan menanyakan kepada anggota dewan, "Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung RI dapat disetujui?" Dengan suara bulat, anggota Dewan menyatakan setuju, dan Puan Maharani menutupnya dengan ketukan palu sebagai tanda persetujuan DPR RI.
Sebelum dibawa ke Paripurna, Komisi III DPR telah menyepakati tujuh nama tersebut dalam rapat pleno, setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan yang dimulai sejak Senin lalu dan rampung pada Kamis (23/11). Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengarkan pendapat dan usulan dari masing-masing fraksi di parlemen.
Dengan terpilihnya tujuh nama ini, tercatat bahwa empat calon hakim tidak berhasil lolos dari seleksi Komisi III. Mereka adalah calon hakim agung kamar tata usaha khusus pajak, Ruwaidah Afiyati, serta calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia, MA Adriano, Judhariksawan, dan Manotar Tampubolon. Proses ini menjadi langkah penting dalam memperkuat dan mengisi jabatan hakim agung di Mahkamah Agung, menandakan komitmen untuk menjaga integritas dan kualitas dalam lembaga peradilan.
Tulis Komentar