DPR Mulai Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Akan Diubah Menjadi 9 Tahun
Uwrite.id - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek, menyatakan bahwa Badan Legislasi DPR telah memulai rapat penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin revisi yang diajukan adalah perubahan masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun untuk dua periode.
Dalam keterangannya, Awiek menjelaskan bahwa Pasal 39 diusulkan untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
"Pasal 39 diusulkan agar masa jabatan kepala desa 9 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama," kata Awiek, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (21/6).
Dia menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa dan meredam konflik yang timbul akibat Pilkades.
"Alasan 9 tahun ini agar sisa konflik pilkades bisa reda karena waktu 6 tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa," kata Awiek.
Awiek menyebutkan bahwa revisi UU Desa merupakan langkah yang diambil setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023. Meskipun revisi ini tidak termasuk dalam program legislasi prioritas tahun 2023, langkah ini diambil sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut.
Selain perubahan masa jabatan kepala desa, Fraksi PPP juga berencana mengusulkan aturan mengenai calon tunggal dalam Pilkades. Ia berpendapat bahwa penetapan calon kepala desa dapat langsung dilakukan jika hanya terdapat satu calon, agar lebih efektif dan efisien.
"Terkait calon tunggal, yang penetapan kepala desa ditetapkan melalui musyawarah, sementara Fraksi PPP mengusulkan jika ada calon tunggal langsung ditetapkan agar efektif dan efisien," kata dia.
Selain itu, Awiek juga mengungkapkan bahwa Badan Legislasi DPR telah membentuk panitia khusus untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Selanjutnya, Badan Legislasi DPR akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan ahli terkait revisi ini.
Sebelumnya, para kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) telah menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, untuk menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa. Saat ini, masa jabatan kepala desa berdasarkan UU Desa adalah enam tahun, namun mereka menuntut agar masa jabatan tersebut diperpanjang menjadi sembilan tahun.
Rekomendasi penambahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun juga mendapat dukungan dari beberapa partai politik, termasuk PDIP dalam Rakernas yang diadakan pada bulan Juni lalu.
Tulis Komentar