DPR Apresiasi Langkah Cepat Kemendagri Soal PSU 24 Daerah

Politik | 11 Mar 2025 | 22:24 WIB
DPR Apresiasi Langkah Cepat Kemendagri Soal PSU 24 Daerah
Anggota DPR RI Komisi II, Taufan Pawe ||tangkaplayarTVP

Uwrite.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan kesiapan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 kabupaten/kota yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa total anggaran yang dibutuhkan untuk PSU ini mencapai Rp719 miliar, lebih efisien dari estimasi awal yang hampir mencapai Rp1 triliun.

Tito merinci bahwa anggaran PSU dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp429,7 miliar atau 59,75 persen dari total dana. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapatkan alokasi Rp158,9 miliar atau 22,10 persen, sementara kebutuhan pengamanan meliputi Polri sebesar Rp91,9 miliar (12,79 persen) dan TNI Rp38,5 miliar (5,36 persen).

“Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dan mayoritas daerah telah menyatakan kesanggupan membiayai PSU melalui efisiensi anggaran maupun sisa anggaran yang tersedia. Untuk daerah yang mengalami kendala, solusi telah ditemukan melalui alokasi dari anggaran KPUD Provinsi,” ujar Tito.

Langkah cepat Kemendagri ini mendapat apresiasi dari anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe. Ia menilai langkah Tito Karnavian dalam mengamankan pendanaan PSU menunjukkan respons yang cepat dan efisien dalam menghadapi dinamika pemilu pasca putusan MK.

“Kami mengapresiasi langkah Menteri Dalam Negeri yang sigap dan cermat dalam menyelesaikan persoalan anggaran PSU. Ini menunjukkan kepemimpinan yang tanggap dalam mengambil keputusan, sehingga seluruh proses dapat berjalan tanpa kendala,” ujar Taufan.

Dengan anggaran yang telah tersedia, pelaksanaan PSU di 24 daerah diharapkan berjalan lancar dan sesuai jadwal, guna memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin dalam proses demokrasi yang transparan dan adil. ***

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar