DPD ZARKA Sumatera Utara Terbentuk, Kawal Pelayanan Publik

Hukum | 01 Aug 2026 | 14:07 WIB
DPD ZARKA Sumatera Utara Terbentuk, Kawal Pelayanan Publik
Ketua DPD Perkumpulan ZARKA Provinsi Sumatera Utara, Bevin Siahaan SE.

Uwrite.id - Di provinsi berpenduduk hampir 16 juta jiwa dengan 33 kabupaten dan kota, DPD ZARKA Sumatera Utara hadir untuk mengawal pelayanan publik, penggunaan anggaran, pengadaan pemerintah, serta memastikan kekuasaan tetap berjalan di atas amanat rakyat.

MEDAN — Perkumpulan Zirah Amanat Rakyat untuk Keadilan (ZARKA) resmi memperluas gerakannya melalui pembentukan DPD Perkumpulan ZARKA Provinsi Sumatera Utara, dengan memberikan amanah kepemimpinan kepada Bevin Siahaan, S.E.

Pembentukan DPD ZARKA Sumatera Utara merupakan bagian dari konsolidasi kepengurusan nasional ZARKA pada 2026. Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas pengabdian organisasi, memperkuat partisipasi masyarakat, serta menghadirkan gerakan advokasi publik yang kritis, independen, objektif, dan bertanggung jawab di tingkat daerah.

Di bawah kepemimpinan Bevin, DPD ZARKA Sumatera Utara diproyeksikan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, informasi, dan pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan publik, pengelolaan anggaran, kebijakan pemerintah, serta persoalan lain yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Kehadiran ZARKA, menurut Bevin, tidak boleh berhenti pada pembentukan struktur dan pemasangan atribut organisasi. ZARKA harus menjadi gerakan yang mampu mengubah keresahan menjadi kajian, pengaduan menjadi advokasi, dan keberanian masyarakat menjadi kekuatan moral untuk mendorong perbaikan.

“Korupsi tidak hanya merampas uang negara; ia mencuri masa depan sebelum rakyat sempat memilikinya,” kata Bevin.

Hampir 16 Juta Penduduk Membutuhkan Pengawasan yang Kuat

Sumatera Utara mempunyai tingkat kompleksitas pemerintahan dan pelayanan publik yang tinggi. Data BPS mencatat jumlah penduduk provinsi tersebut pada 2026 sekitar 15,98 juta jiwa. Sumatera Utara terdiri atas 33 daerah otonom, yakni 25 kabupaten dan delapan kota, yang membentang dari pesisir timur, kawasan Bukit Barisan, pantai barat, hingga Kepulauan Nias.

Luas wilayah, tingginya jumlah penduduk, serta keberagaman karakter sosial dan geografis tersebut membuat kebutuhan masyarakat di setiap daerah tidak dapat diperlakukan secara seragam. Persoalan di kawasan perkotaan dan industri tentu berbeda dengan tantangan masyarakat di wilayah pertanian, perkebunan, pesisir, pegunungan, maupun kepulauan.

Karena itu, pelayanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, administrasi kependudukan, bantuan sosial, pertanahan, perizinan, ketenagakerjaan, dan pengelolaan sumber daya alam memerlukan tata kelola yang terbuka serta pengawasan yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Bagi ZARKA, besarnya jumlah penduduk tidak boleh hanya dipandang sebagai angka statistik. Di balik setiap angka terdapat hak warga untuk memperoleh pelayanan yang adil, kepastian hukum, pembangunan yang merata, dan pemerintahan yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Mengawal Pemprov Sumut secara Kritis dan Konstruktif

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini dipimpin oleh Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Wakil Gubernur Surya. Pemerintah daerah mengusung kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk membangun Sumatera Utara yang berkeadilan, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Pemprov Sumut melaporkan sejumlah capaian, antara lain tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah sebesar 95,62 poin dan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK yang diraih secara berturut-turut hingga pemeriksaan tahun 2025. Capaian tersebut patut diapresiasi, tetapi tidak boleh menutup ruang evaluasi dan partisipasi masyarakat.

Bevin menegaskan bahwa DPD ZARKA Sumatera Utara tidak dibentuk untuk membangun permusuhan dengan pemerintah ataupun menyerang pribadi pejabat tertentu. ZARKA akan menempatkan diri sebagai mitra kritis yang menghormati institusi pemerintahan, tetapi tetap berani mempertanyakan kebijakan dan penggunaan kewenangan apabila menyangkut kepentingan publik.

Menurutnya, dukungan terhadap pemerintahan yang baik tidak selalu diwujudkan dengan pujian. Dukungan juga dapat diberikan melalui kritik yang jujur, kajian yang objektif, dan peringatan yang disampaikan sebelum suatu persoalan berubah menjadi kerugian besar bagi masyarakat.

“Kekuasaan yang sehat tidak takut kepada pengawasan. Ia justru tumbuh kuat karena berani berdiri di hadapan pertanyaan rakyat, ujar Bevin.

Data Korupsi Menjadi Alarm bagi Sumatera Utara

Kebutuhan terhadap pengawasan publik semakin relevan apabila melihat data penanganan perkara korupsi di wilayah hukum Sumatera Utara. Berdasarkan data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dihimpun KPK, aparat penegak hukum di Sumatera Utara menangani 170 perkara korupsi sepanjang 2023 hingga Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, sekitar 44 persen berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran, 42 persen berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa, tujuh persen terkait sektor perbankan, tiga persen mengenai pemerasan atau pungutan liar, sedangkan empat persen sisanya mencakup modus lain. Data tersebut mencakup perkara di berbagai pemerintahan dan institusi dalam wilayah Sumatera Utara sehingga tidak dapat dimaknai seluruhnya sebagai perkara di lingkungan Pemprov Sumut.

KPK juga mencatat skor rata-rata Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Sumatera Utara melalui instrumen MCSP 2024 sebesar 75,02. Pada bidang perencanaan, nilainya berada pada angka 63, sedangkan bidang penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan internal, manajemen aparatur, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pajak memperoleh nilai di atas 80.

Bagi ZARKA, data tersebut memperlihatkan dua sisi yang harus dibaca secara objektif. Terdapat capaian dalam sejumlah bidang pencegahan, tetapi masih ditemukan kelemahan pada aspek perencanaan dan tingginya perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran serta pengadaan barang dan jasa.

Kondisi itu menunjukkan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kerugian terjadi. Pengawasan harus dimulai sejak tahap penyusunan program, perencanaan anggaran, penentuan kebutuhan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pemeriksaan hasil dan pertanggungjawaban keuangan.

Perkara Proyek Jalan Menegaskan Kerawanan Pengadaan

Salah satu catatan penting muncul pada Juni 2025 ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara.

KPK menyebut keseluruhan nilai proyek yang berkaitan dengan perkara tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp231,8 miliar. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri atas pejabat pada Dinas PUPR dan satuan kerja jalan nasional serta pihak swasta. Seluruh pihak tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bevin menilai perkara tersebut tidak boleh digunakan untuk menggeneralisasi seluruh aparatur pemerintahan maupun pelaku usaha di Sumatera Utara. Banyak pejabat, pegawai, dan penyedia barang atau jasa yang bekerja secara profesional serta menjaga integritas.

Namun, peristiwa tersebut harus menjadi alarm bahwa pembangunan infrastruktur dengan nilai anggaran besar memiliki risiko intervensi, pengondisian penyedia, pemberian imbalan, serta penyimpangan prosedur apabila tidak diawasi secara ketat.

Menurut Bevin, jalan yang dibangun menggunakan uang negara seharusnya menjadi penghubung kesejahteraan, bukan berubah menjadi jalan masuk bagi kepentingan pribadi. Setiap rupiah dalam anggaran infrastruktur membawa harapan masyarakat terhadap konektivitas, pertumbuhan ekonomi, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, dan keselamatan perjalanan.

Karena itu, pengadaan pemerintah harus dilakukan secara transparan, kompetitif, terdokumentasi, dan terbuka terhadap pemeriksaan. Pembangunan tidak boleh hanya selesai secara administratif, tetapi harus memenuhi mutu, memberikan manfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Advokasi Berbasis Data, Bukan Penghakiman

DPD ZARKA Sumatera Utara akan menjalankan perannya melalui kajian strategis, edukasi hukum, pengawasan partisipatif, permintaan klarifikasi, dialog kelembagaan, publikasi yang bertanggung jawab, dan penyampaian rekomendasi kepada pihak terkait.

Setiap informasi atau pengaduan masyarakat akan diperiksa berdasarkan kronologi, dokumen, data, dan bukti pendukung. ZARKA akan menjaga kerahasiaan pelapor, menjunjung asas praduga tidak bersalah, serta memberikan ruang kepada setiap pihak untuk menggunakan hak jawab dan menyampaikan klarifikasi.

Apabila suatu laporan memiliki dasar yang memadai dan menyentuh kepentingan publik, ZARKA dapat meneruskannya kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, ataupun penegakan hukum.

ZARKA tidak akan menempatkan diri sebagai penyelidik, penyidik, penuntut, auditor negara, ataupun pengadilan. Organisasi juga tidak akan menggunakan nama, atribut, atau agenda advokasi untuk kepentingan pribadi, intimidasi, politik praktis, ataupun permintaan imbalan.

Bevin menegaskan, kehati-hatian tersebut tidak berarti organisasi kehilangan keberanian. ZARKA akan tetap berdiri ketika ditemukan persoalan yang memiliki dasar kuat, tetapi seluruh langkah harus dilaksanakan secara terukur, konstitusional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menghidupkan Semangat Marsipature Hutanabe

Gerakan ZARKA di Sumatera Utara akan menghayati filosofi Marsipature Hutanabe, sebuah semangat daerah yang mengajak setiap orang membenahi dan membangun kampung halamannya. Filosofi tersebut menempatkan putra-putri daerah sebagai kekuatan utama dalam memperbaiki masyarakat dan memajukan daerahnya.

Bagi Bevin, Marsipature Hutanabe tidak boleh berhenti sebagai ungkapan kebanggaan atau kenangan sejarah. Semangat tersebut harus diterjemahkan menjadi keberanian menjaga kampung halaman dari korupsi, penyalahgunaan kewenangan, ketidakadilan, dan pembangunan yang tidak berpihak kepada rakyat.

Sumatera Utara memiliki keragaman suku, agama, budaya, serta karakter wilayah yang menjadi kekuatan besar. ZARKA akan membangun komunikasi dengan seluruh unsur masyarakat tanpa membedakan latar belakang, sekaligus menjaga agar gerakan organisasi tidak ditarik ke dalam konflik identitas dan kepentingan politik praktis.

Dengan mengusung semangat “Bersuara untuk Rakyat, Berdiri untuk Keadilan,” DPD Perkumpulan ZARKA Provinsi Sumatera Utara berkomitmen menjadi poros advokasi publik yang tegas tanpa kehilangan etika, berani tanpa meninggalkan objektivitas, serta kritis tanpa keluar dari koridor hukum.

Menutup pernyataannya, Bevin menyampaikan ikrar singkat atas kehadiran ZARKA di Sumatera Utara:

“Semoga keberadaan ZARKA di Provinsi Sumatera Utara menjadi rumah keberanian bagi rakyat, mata yang terbuka ketika kewenangan harus diawasi, dan barisan yang berdiri ketika keadilan membutuhkan pembelaan. Dalam semangat Marsipature Hutanabe, dari Medan hingga Kepulauan Nias, kami hadir untuk memastikan kekayaan daerah menjadi kesejahteraan rakyat, pembangunan tidak kehilangan nurani, dan kekuasaan selalu kembali kepada amanat pemilik sejatinya, masyarakat Sumatera Utara.”

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar