DPD ZARKA Kalimantan Timur Resmi Terbentuk di Balikpapan

Uwrite.id - Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara, dominasi industri pertambangan, dan besarnya kekayaan sumber daya alam, DPD ZARKA Kalimantan Timur hadir untuk mengawal transparansi, kepentingan rakyat, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
BALIKPAPAN — Perkumpulan Zirah Amanat Rakyat untuk Keadilan (ZARKA) resmi memperluas barisan gerakannya di Bumi Etam melalui pembentukan Dewan Pimpinan Daerah ZARKA Provinsi Kalimantan Timur, yang diketuai oleh Ps. Joshua Totok Sunarto, S.E.
Pembentukan DPD ZARKA Provinsi Kalimantan Timur merupakan bagian dari konsolidasi kepengurusan nasional ZARKA pada 2026. Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas pengabdian organisasi, memperkuat partisipasi masyarakat, serta menghadirkan kontrol sosial yang kritis, independen, objektif, dan bertanggung jawab di wilayah Kalimantan Timur.
Sebagai pusat koordinasi dan konsolidasi organisasi, DPD ZARKA Provinsi Kalimantan Timur berkedudukan/Sekretariat di: Komplek Balikpapan Baru, Cluster Ansterdam, Blok-U Nomor 10, Balikpapan, Kalimantan Timur. Sekretariat tersebut diproyeksikan menjadi ruang komunikasi organisasi sekaligus tempat masyarakat menyampaikan aspirasi, informasi, dan pengaduan yang berkaitan dengan kepentingan publik untuk ditelaah secara objektif serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Di bawah kepemimpinan Joshua, DPD ZARKA Kalimantan Timur akan menjadi simpul gerakan rakyat yang menjalankan kajian kebijakan publik, edukasi hukum, pengawasan partisipatif, serta penyampaian kritik dan rekomendasi melalui mekanisme yang sah dan konstitusional.
Kehadiran ZARKA, menurut Joshua, tidak dimaksudkan sekadar menambah struktur organisasi. ZARKA harus menjadi gerakan yang hidup di tengah masyarakat, mengubah keresahan menjadi kajian, informasi menjadi fakta yang dapat diuji, serta ketidakadilan menjadi panggilan moral untuk bergerak.
“Kaltim tidak boleh hanya kaya di dalam perut bumi, tetapi miskin dalam keadilan. Kekayaan alam baru memiliki makna ketika kemakmurannya benar-benar pulang kepada rakyat,” ujar Joshua.
Kaltim di Persimpangan Kekayaan Alam dan Pembangunan Nasional
Kalimantan Timur mempunyai kedudukan strategis dalam pembangunan nasional. Selain menjadi salah satu daerah penghasil batu bara dan sumber daya alam terbesar di Indonesia, provinsi ini juga menjadi wilayah pembangunan Ibu Kota Nusantara di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Posisi tersebut membawa peluang investasi, pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan penerimaan daerah. Namun, besarnya perputaran anggaran, konsesi sumber daya alam, proyek pembangunan, serta kewenangan perizinan juga menghadirkan risiko penyimpangan yang harus diantisipasi melalui keterbukaan dan pengawasan berlapis.
Joshua menilai pembangunan Ibu Kota Nusantara dan eksploitasi sumber daya alam harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Timur. Rakyat di daerah penghasil tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kekayaan dari tanah mereka dialirkan keluar, sementara kerusakan lingkungan, konflik lahan, ketimpangan ekonomi, dan keterbatasan pelayanan publik tetap diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Pembangunan tidak boleh hanya meninggalkan gedung yang menjulang, sementara harapan rakyat justru terkubur di bawah tanah yang terus digali,” tegasnya.
Tambang Harus Diawasi, Rakyat Tidak Boleh Menanggung Warisannya
Aktivitas pertambangan telah menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Kalimantan Timur. Namun, keberadaan ribuan izin dan luasnya wilayah konsesi pertambangan turut melahirkan persoalan reklamasi, lubang bekas tambang, kerusakan lingkungan, konflik penguasaan tanah, keselamatan masyarakat, serta distribusi manfaat ekonomi yang belum selalu dirasakan secara adil.
Bagi ZARKA, sektor pertambangan tidak dapat dinilai hanya dari besarnya produksi, investasi, royalti, ataupun penerimaan negara. Pengawasan harus mencakup kepatuhan perizinan, kewajiban reklamasi, jaminan pascatambang, pemulihan lingkungan, tanggung jawab sosial perusahaan, keselamatan masyarakat, dan manfaat ekonomi bagi daerah penghasil.
ZARKA tidak menolak investasi maupun kegiatan pertambangan yang dijalankan secara sah. Namun, keuntungan korporasi tidak boleh dibangun di atas kerusakan lingkungan yang pada akhirnya harus ditanggung oleh masyarakat.
Joshua menegaskan bahwa setiap pelaku usaha harus tunduk pada hukum, memenuhi kewajiban lingkungan, menghormati hak masyarakat, serta memastikan kegiatan usahanya tidak meninggalkan luka ekologis dan sosial.
Catatan Korupsi Perizinan Menjadi Alarm Pengawasan
Kehadiran kontrol sosial di Kalimantan Timur semakin relevan apabila melihat catatan penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan perizinan dan pengelolaan sumber daya alam.
Sejumlah perkara dugaan suap dalam proses penerbitan maupun perpanjangan izin usaha pertambangan menunjukkan bahwa sektor tersebut memiliki tingkat kerawanan yang tinggi. Kedekatan antara kewenangan, kepentingan bisnis, nilai ekonomi perizinan, dan lemahnya pengawasan dapat membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
ZARKA menegaskan bahwa catatan perkara tersebut tidak boleh digunakan untuk menggeneralisasi seluruh aparatur Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ataupun seluruh pelaku industri pertambangan. Setiap pihak tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, berbagai perkara tersebut harus menjadi alarm bersama bahwa proses perizinan, pengawasan produksi, pemenuhan kewajiban reklamasi, pembayaran penerimaan negara, dan pengelolaan kekayaan alam membutuhkan keterbukaan yang jauh lebih kuat.
Menurut Joshua, izin pertambangan bukan sekadar dokumen administratif. Di dalam setiap izin terdapat hak penguasaan atas tanah, kekayaan alam, lingkungan hidup, sumber penerimaan negara, serta masa depan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Karena itu, penerbitan, perpanjangan, perubahan, dan evaluasi izin harus dapat diuji secara transparan dan terbuka sesuai ketentuan hukum.
Mengawal Pemprov Kaltim Tanpa Membangun Permusuhan
DPD ZARKA Provinsi Kalimantan Timur menghormati berbagai langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memperkuat integritas, meningkatkan kualitas pengawasan internal, mendorong digitalisasi pelayanan, dan menutup celah penyalahgunaan kewenangan.
Namun, komitmen pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan, slogan, atau seremoni. Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui keterbukaan anggaran, transparansi perizinan, kepastian pelayanan, keberanian menindak pelanggaran, dan kesediaan menerima evaluasi masyarakat.
Joshua menegaskan bahwa kontrol sosial bukan gerakan untuk memusuhi pemerintah. Pengawasan merupakan bentuk kepedulian masyarakat agar kekuasaan tidak kehilangan arah dan kepercayaan publik tidak disalahgunakan.
DPD ZARKA Kalimantan Timur akan menjalankan perannya melalui kajian, verifikasi, permintaan klarifikasi, dialog kelembagaan, publikasi, edukasi hukum, serta penyampaian rekomendasi yang konstruktif.
Setiap laporan masyarakat yang disampaikan melalui Sekretariat DPD ZARKA Kaltim akan ditelaah dengan menjunjung tinggi objektivitas, kerahasiaan data, asas praduga tidak bersalah, hak jawab, hak klarifikasi, dan kehormatan setiap pihak.
Namun, kehati-hatian tersebut tidak akan dijadikan alasan untuk memilih diam ketika kewenangan publik diduga menyimpang atau ketika kepentingan rakyat membutuhkan pembelaan.
Menghidupkan Semangat Ruhui Rahayu
Gerakan ZARKA di Kalimantan Timur akan dibangun dengan menghayati semangat Ruhui Rahayu, semboyan daerah yang mencerminkan cita-cita kehidupan yang harmonis, aman, damai, tenteram, dan sejahtera.
Bagi Joshua, semangat Ruhui Rahayu tidak boleh berhenti sebagai ungkapan simbolis. Nilai tersebut harus diwujudkan melalui pemerintahan yang bersih, pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, penghormatan terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal, perlindungan lingkungan, serta pembangunan yang tidak meninggalkan beban bagi generasi mendatang.
Dengan mengusung semangat “Bersuara untuk Rakyat, Berdiri untuk Keadilan,” DPD ZARKA Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen menjadi barisan kontrol sosial yang kritis tanpa kehilangan objektivitas, tegas tanpa meninggalkan etika, serta berani tanpa keluar dari koridor hukum.
Menutup pernyataannya, Joshua menyampaikan ikrar perjuangan atas kehadiran ZARKA di Bumi Etam:
“Semoga keberadaan ZARKA di Provinsi Kalimantan Timur menjadi mata yang tetap terbuka ketika kekuasaan harus diawasi, suara yang berdiri ketika rakyat membutuhkan pembelaan, dan perisai moral ketika kekayaan Bumi Etam terancam menjauh dari pemilik sejatinya. Dalam semangat Ruhui Rahayu, ZARKA hadir untuk memastikan pembangunan tetap memiliki hati, kekuasaan tetap mengenal batas, dan kekayaan Kalimantan Timur benar-benar bermuara pada keadilan serta kemakmuran rakyat.”

Tulis Komentar