DPC ZARKA Karimun Siap Kawal Kepentingan Publik dan Suarakan Keadilan

Peristiwa | 14 Oct 2026 | 15:36 WIB
DPC ZARKA Karimun Siap Kawal Kepentingan Publik dan Suarakan Keadilan
Ketua DPC Perkumpulan ZARKA Kabupaten Karimun, Marolop Pakpahan, S.T.

Uwrite.id - Di tengah posisi strategis Karimun sebagai gerbang perdagangan maritim dan wilayah perbatasan, DPC ZARKA hadir untuk mengawal anggaran, mengawasi pelayanan publik, serta memastikan pembangunan menjangkau masyarakat hingga pulau-pulau terluar.

TANJUNG BALAI KARIMUN, SinarInfo.com — Perkumpulan Zirah Amanat Rakyat untuk Keadilan (ZARKA) resmi memperluas jaringan perjuangannya di Provinsi Kepulauan Riau melalui pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan ZARKA Kabupaten Karimun, yang dipimpin oleh Marolop Pakpahan, S.T.

Pembentukan DPC ZARKA Kabupaten Karimun menjadi bagian dari konsolidasi kepengurusan nasional ZARKA pada 2026 untuk memperkuat jaringan masyarakat sipil, memperluas pengabdian organisasi, serta menghadirkan gerakan pengawasan dan advokasi publik yang independen, kritis, dan konstitusional di tingkat daerah.

Di bawah kepemimpinan Marolop, DPC ZARKA Karimun diarahkan menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat, pengawasan penggunaan anggaran, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pengelolaan dana desa, perizinan, serta berbagai kebijakan yang berdampak terhadap kepentingan umum.

Pembentukan kepengurusan tersebut sejalan dengan arah pengembangan organisasi yang digariskan Ketua Umum DPP Perkumpulan ZARKA, Teuku Z. Arifin, agar seluruh jajaran organisasi di daerah tidak sekadar hadir membawa nama dan atribut, melainkan mampu bekerja nyata melalui kajian strategis, edukasi hukum, klarifikasi, dan advokasi kepentingan rakyat.

Bagi Marolop, kepemimpinan DPC ZARKA Karimun merupakan tanggung jawab moral yang harus dibuktikan melalui integritas dan keberanian dalam menjaga amanat masyarakat.

“Lautan boleh membatasi daratan, tetapi jangan pernah membiarkan kekuasaan membatasi kebenaran. Sebab keadilan tidak boleh hanya berlabuh di pusat pemerintahan, sementara rakyat di pulau-pulau terluar terus menunggu kedatangannya,” tegas Marolop.

Karimun, Gerbang Maritim dengan Tantangan Pemerataan Pembangunan

Kabupaten Karimun merupakan salah satu wilayah strategis Provinsi Kepulauan Riau yang berada di jalur pelayaran internasional Selat Malaka. Kedudukan geografis tersebut menjadikan Karimun memiliki potensi besar pada sektor perdagangan, pelabuhan, industri, perikanan, logistik, pariwisata, dan investasi.

Berdasarkan proyeksi Badan Pusat Statistik untuk 2026, jumlah penduduk Kabupaten Karimun diperkirakan mencapai sekitar 268,6 ribu jiwa. Secara administratif, wilayah ini terdiri atas 14 kecamatan, 29 kelurahan, dan 42 desa, dengan karakter geografis kepulauan yang membutuhkan pelayanan dan konektivitas antardaerah.

Wilayah Karimun mencakup Pulau Karimun Besar, Kundur, Moro, Durai, Buru, Belat, Ungar, Selat Gelam, Sugie Besar, serta sejumlah pulau lainnya yang memiliki tingkat akses transportasi dan pelayanan berbeda-beda.

Kondisi tersebut menjadikan pemerataan pembangunan sebagai salah satu tantangan utama pemerintah daerah. Pelayanan pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, infrastruktur, transportasi laut, distribusi bahan pokok, serta pemberdayaan masyarakat pesisir memerlukan kebijakan yang responsif dan pengawasan berkelanjutan.

Data BPS Kabupaten Karimun menunjukkan tingkat kemiskinan pada Maret 2025 sebesar 5,16 persen, atau sekitar 12,56 ribu jiwa, menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan angka kemiskinan tersebut menjadi perkembangan positif. Namun, pemerataan kesejahteraan tetap memerlukan perhatian, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pertumbuhan ekonomi dan pelayanan pemerintahan.

Bagi ZARKA, kekayaan potensi maritim Karimun tidak boleh hanya menghasilkan pertumbuhan angka investasi. Kemajuan harus tercermin dari meningkatnya kesejahteraan nelayan, terbukanya kesempatan kerja, berkembangnya usaha masyarakat, serta semakin mudahnya warga memperoleh pelayanan dasar.

Menghormati Pemkab Karimun, Mengawal Penggunaan Kewenangan

Pemerintah Kabupaten Karimun saat ini dipimpin oleh Bupati Ing. H. Iskandarsyah bersama Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole untuk periode 2025–2030.

Di bawah kepemimpinan tersebut, Pemkab Karimun menjalankan sejumlah agenda pembangunan yang diarahkan pada penguatan pertumbuhan ekonomi, pemerataan infrastruktur, pemberdayaan UMKM, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan reformasi pelayanan pemerintahan.

Pada September 2026, pemerintah daerah menyampaikan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan proyeksi pendapatan sekitar Rp1,34 triliun dan belanja daerah sekitar Rp1,41 triliun.

Besarnya alokasi anggaran tersebut menuntut perencanaan yang matang, pelaksanaan program yang efektif, serta pengawasan agar setiap rupiah benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Pemkab Karimun juga telah meresmikan operasional penuh Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Juni 2026 sebagai bagian dari upaya mempercepat dan mengintegrasikan berbagai pelayanan pemerintahan.

DPC ZARKA memandang langkah perbaikan pelayanan tersebut patut diapresiasi. Namun, capaian administratif tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi evaluasi dan pengawasan masyarakat.

Marolop menegaskan bahwa kehadiran ZARKA di Kabupaten Karimun tidak dimaksudkan untuk membangun permusuhan dengan pemerintah daerah ataupun menyerang pribadi pejabat tertentu.

Sebaliknya, organisasi akan menempatkan diri sebagai kekuatan masyarakat sipil yang mendukung kebijakan bermanfaat, tetapi tetap kritis ketika terdapat pelayanan, penggunaan anggaran, atau kewenangan yang memerlukan klarifikasi.

Menurutnya, pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang tidak pernah dikritik, melainkan pemerintahan yang mampu menjawab pertanyaan masyarakat secara terbuka dan menjadikan kritik sebagai bahan perbaikan.

Perkara Korupsi Menjadi Alarm bagi Pemerintahan Karimun

Kebutuhan terhadap pengawasan publik semakin relevan apabila melihat sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang pernah dan sedang ditangani aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Karimun.

Salah satu perkara berkaitan dengan dugaan penyimpangan belanja bahan bakar minyak serta pemeliharaan peralatan dan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021–2023.

Pada April 2025, Kejaksaan Negeri Karimun melimpahkan perkara dua terdakwa yang berasal dari unsur pimpinan dinas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang. Dalam konstruksi dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penggelembungan belanja dan pengambilan kembali kelebihan pembayaran dari pihak penyedia.

Catatan lain muncul dalam pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat KPU Kabupaten Karimun.

Pada 15 Juli 2026, Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan putusan tingkat pertama terhadap empat terdakwa dalam perkara tersebut, dengan hukuman penjara antara dua tahun hingga tiga tahun enam bulan.

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Karimun, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,36 miliar. Pada saat putusan diumumkan, para terdakwa dan penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sehingga putusan tersebut belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, pada 18 Februari 2026, Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro mengumumkan penahanan seorang mantan kepala desa dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Sanglar, Kecamatan Durai, Tahun Anggaran 2019–2022.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyampaikan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp329,19 juta. Perkara masih harus ditempatkan sesuai perkembangan proses hukum dan asas praduga tidak bersalah.

Berdasarkan pemaparan kinerja Kejaksaan Negeri Karimun pada Desember 2025, bidang tindak pidana khusus sepanjang tahun tersebut mencatat penanganan sembilan penyelidikan, tujuh penyidikan, delapan penuntutan, dan lima eksekusi terpidana dalam perkara korupsi.

Catatan tersebut tidak boleh digunakan untuk menggeneralisasi seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Karimun, penyelenggara lembaga publik, maupun pemerintah desa sebagai pihak yang bermasalah.

Namun, berbagai perkara tersebut menjadi pengingat bahwa sektor pengadaan barang dan jasa, belanja operasional, dana hibah, dana desa, serta penggunaan anggaran publik memiliki risiko penyimpangan yang membutuhkan pencegahan dan pengawasan secara konsisten.

Bagi ZARKA, pengawasan tidak boleh baru dimulai ketika kerugian negara telah terjadi. Pencegahan harus berjalan sejak tahap penyusunan anggaran, penetapan kebutuhan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pemeriksaan hasil dan pertanggungjawaban.

Memperkuat Pencegahan, Bukan Sekadar Mengungkap Penyimpangan

DPC ZARKA Kabupaten Karimun akan mendorong terbangunnya budaya transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui pengawasan partisipatif yang berbasis data dan dokumen.

Perhatian utama akan diarahkan pada pengadaan barang dan jasa, dana desa, bantuan sosial, pengelolaan aset, pembangunan infrastruktur, pelayanan perizinan, serta program pemberdayaan masyarakat.

Langkah tersebut sejalan dengan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tujuh area pencegahan korupsi daerah, termasuk perencanaan dan penganggaran, pengadaan, pelayanan publik, manajemen aparatur, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pajak, dan penguatan pengawasan internal.

Pada Agustus 2026, Wakil Bupati Karimun juga menekankan tanggung jawab pimpinan organisasi perangkat daerah untuk mengawal pelaksanaan pencegahan korupsi serta mendorong pencapaian indeks MCSP-RBS minimal 90.

Bagi ZARKA, komitmen pemerintah daerah tersebut perlu didukung sekaligus dikawal agar tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi mampu menghasilkan perbaikan nyata.

DPC ZARKA Karimun akan mendorong keterbukaan informasi proyek pemerintah, publikasi penggunaan anggaran, pengawasan mutu pekerjaan, pengendalian konflik kepentingan, serta saluran pengaduan yang aman dan mudah diakses masyarakat.

Setiap laporan yang diterima organisasi akan diverifikasi melalui pemeriksaan kronologi, dokumen, data pendukung, dan permintaan klarifikasi kepada pihak terkait.

ZARKA tidak akan menempatkan diri sebagai aparat penegak hukum, penyelidik, penyidik, penuntut, maupun auditor negara. Organisasi akan tetap bekerja dalam koridor masyarakat sipil dengan menghormati kewenangan setiap institusi dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

                   Tagline Perkumpulan ZARKA: “Bersuara untuk Rakyat, Berdiri untuk Keadilan.”

Program Satu Tahun: Dari Posko Aspirasi hingga Pengawasan Pulau Terluar

Mengacu pada arah pengembangan organisasi dari Ketua Umum DPP Perkumpulan ZARKA, Teuku Z. Arifin, DPC ZARKA Kabupaten Karimun menyiapkan rancangan program kerja selama satu tahun pertama yang menitikberatkan pada konsolidasi organisasi, pengawasan anggaran, edukasi hukum, dan advokasi kepentingan masyarakat.

Pada tiga bulan pertama, DPC ZARKA Karimun akan memprioritaskan pembentukan struktur kepengurusan yang berintegritas, pengembangan jaringan relawan, serta pembentukan Posko Amanah Bumi Berazam sebagai ruang penyampaian aspirasi, informasi, dan pengaduan masyarakat.

Posko tersebut direncanakan menerapkan prosedur pencatatan laporan, verifikasi dokumen, perlindungan data pelapor, serta koordinasi tindak lanjut dengan DPP ZARKA dan instansi berwenang.

Tahap selanjutnya akan diarahkan pada program Pantau Dana Desa dan Belanja Publik, berupa pemantauan berbasis dokumen terhadap penggunaan dana desa, pengadaan barang dan jasa, pembangunan jalan dan fasilitas publik, pengelolaan aset, bantuan sosial, serta pelayanan masyarakat.

Mengingat karakter Karimun sebagai wilayah kepulauan, DPC ZARKA juga merencanakan Gerakan Aspirasi Lintas Pulau, yakni kegiatan menjangkau masyarakat di wilayah yang relatif jauh dari pusat pemerintahan guna memetakan persoalan pelayanan, infrastruktur, transportasi, dan kebutuhan sosial.

Pada semester kedua, organisasi akan mengembangkan Kelas Integritas Bumi Berazam, berupa edukasi mengenai pencegahan korupsi, hak masyarakat memperoleh informasi publik, pengawasan dana desa, konflik kepentingan, gratifikasi, dan tata cara menyampaikan pengaduan yang didukung dokumen memadai.

Kegiatan tersebut akan dilengkapi forum dialog dengan pemerintah daerah, DPRD, lembaga pengawasan, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, dunia usaha, media, dan unsur masyarakat.

Pada akhir tahun kerja, DPC ZARKA Karimun menargetkan penyusunan Catatan Amanah Kabupaten Karimun, yang berisi hasil pemantauan, persoalan prioritas masyarakat, perkembangan pengaduan, tanggapan instansi, serta rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan.

Seluruh pelaksanaan program strategis akan dikoordinasikan dengan kepengurusan nasional DPP ZARKA untuk menjaga keselarasan visi organisasi, kedisiplinan kelembagaan, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Menjaga Marwah Melayu, Memperjuangkan Keadilan

Dalam menjalankan perjuangannya, DPC ZARKA Kabupaten Karimun akan menghayati nilai luhur masyarakat Melayu yang menjunjung tinggi budi pekerti, kehormatan, amanah, dan keadilan.

Semangat “Takkan Melayu Hilang di Bumi” menjadi pengingat bahwa kemajuan daerah harus tetap berpijak pada jati diri, kejujuran, serta penghormatan terhadap adat dan nilai kemanusiaan.

Bagi Marolop, menjaga marwah Bumi Berazam bukan hanya mempertahankan simbol kebudayaan, melainkan memastikan pemerintahan dijalankan secara jujur, kekayaan daerah dikelola secara bertanggung jawab, dan masyarakat memperoleh haknya tanpa diskriminasi.

Dengan mengusung semangat “Bersuara untuk Rakyat, Berdiri untuk Keadilan,” DPC ZARKA Kabupaten Karimun berkomitmen membangun gerakan yang berani tanpa kehilangan objektivitas, tegas tanpa meninggalkan etika, dan kritis tanpa keluar dari koridor hukum.

Menutup pernyataannya, Marolop Pakpahan menyampaikan ikrar perjuangan:

“Semoga keberadaan ZARKA di Kabupaten Karimun menjadi pelabuhan harapan bagi rakyat, benteng amanah bagi pemerintahan, dan mercusuar keberanian ketika keadilan membutuhkan pembelaan. Dari Karimun, Kundur, Moro hingga pulau-pulau terluar, kami akan menjaga agar kekuasaan tidak kehilangan nurani, pembangunan tidak meninggalkan rakyat, dan uang negara tidak kehilangan jalan pulang kepada pemilik sejatinya. Di Bumi Berazam, ombak boleh tinggi dan angin boleh berganti, tetapi panji keadilan tidak boleh pernah diturunkan!”

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar