Derita Dosen Univet Sukoharjo : Studi S3 dengan Biaya Sendiri, Namun Tetap Bayar Denda Jika Mengundurkan Diri !

Uwrite.id - Sukoharjo, Jawa Tengah - Sejumlah Dosen di Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo yang sedang menempuh studi lanjut (S3) menyatakan keberatan atas kebijakan untuk menandatangani “Pakta Integritas Studi Lanjut” yang diberlakukan oleh institusi. Kebijakan tersebut dinilai tidak proporsional, tidak adil, dan berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum ketenagakerjaan serta tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Isi dari Pakta integritas tersebut mewajibkan seluruh dosen tanpa membedakan sumber pembiayaan studinya (baik biaya mandiri, beasiswa eksternal, maupun bantuan yang terbatas dari kampus), untuk tunduk pada sejumlah ketentuan yang memberatkan. Diantaranya adalah kewajiban mengembalikan biaya serta pengenaan sanksi finansial yang mencakup pengembalian gaji yang diterima, dan bahkan terhadap gaji yang belum atau akan diterima.
Ketidakadilan dan Ketidakseimbangan Kebijakan
Para dosen menilai bahwa kebijakan ini tidak mencerminkan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Bantuan studi yang diberikan oleh Universitas Veteran Bangun Nusantara, jika dibandingkan dengan kampus swasta lainnya sebenarnya relatif kecil, namun konsekuensi yang dibebankan kepada Dosen sangat besar dan tidak sebanding.
“Kami tidak menolak adanya komitmen atau tanggung jawab. Namun ketika bantuan yang diberikan sangat terbatas, sementara risikonya sampai harus mengembalikan gaji, bahkan yang belum kami terima, ini jelas tidak adil dan tidak masuk akal,” ujar salah satu dosen yang saat ini sedang menempuh studi S3.
Lebih lanjut, penerapan kebijakan yang sama terhadap dosen yang membiayai studi secara mandiri atau memperoleh beasiswa dari pihak luar, dinilai sebagai bentuk penyamarataan yang tidak tepat.
Menurut salah satu Dosen dari FKIP “Kami yang tidak dibiayai kampus tetap dikenakan kewajiban dan ancaman yang sama. Ini menunjukkan tidak adanya bentuk proporsional yang rasional dalam kebijakan”.
Menurut kabar yang beredar, sudah ada Dosen yang diminta mengembalikan sejumlah Ratusan juta rupiah, karena enggan mengabdi di Univet dan yang bersangkutan juga telah mengembalikan uang yang diminta karena diancam dan tidak mau berurusan lebih Panjang lagi dengan pihak Kampus.
Potensi Pelanggaran Prinsip Hukum Ketenagakerjaan
Dalam perspektif hukum, gaji merupakan hak pekerja atas pekerjaan yang telah dilakukan. Oleh karena itu, klausul yang mewajibkan pengembalian gaji terlebih yang belum diterima dipandang berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan tenaga kerja.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Gaji adalah hak pekerja atas pekerjaan yang sudah dilakukan. Kemudian klausul mengembalikan gaji yang akan atau belum diterima, sangat lemah secara hukum dan berpotensi bermasalah, karena Secara tata kelola ini lebih mencerminkan pendekatan kontrol berlebihan, bukan kemitraan professional.
“Gaji bukan fasilitas yang bisa ditarik kembali seperti beasiswa. Memasukkan komponen gaji sebagai ‘denda’ atau penalti adalah praktik yang sangat problematik secara hukum,” ungkap seorang dosen yang sangat memahami aspek regulasi ketenagakerjaan (A).
“Paling tidak, jika belum mampu memberikan bantuan ataupun reward yang baik serta proporsional untuk para Dosen, Minimal jangan Dzolim dan Arogan terhadap kami”, tambah Dosen lainnya yang cukup punya pengalaman mengajar di beberapa kampus (S).
Indikasi Abuse of Power dan Tata Kelola yang Tidak Sehat
Para dosen juga menyoroti adanya tekanan untuk menandatangani dokumen tersebut tanpa ruang dialog yang memadai. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya praktik penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh Rektor dalam pengambilan kebijakan.
“Kami diminta menandatangani dalam posisi yang tidak seimbang. Tidak ada negosiasi, tidak ada ruang klarifikasi. Ini bukan kemitraan akademik, tetapi pendekatan sepihak yang cenderung memaksa dan dengan nuansa tekanan yang dibangun oleh Ibu Rektor, serta jajarannya,” kata perwakilan dosen yang ahli dalam bidang manajemen dan tata kelola (A).
Beberapa diantaranya telah menandatangani, karena terpaksa dan adanya tekanan dari pihak pimpinan kampus, serta merasa tidak memiliki pilihan lainnya.
“Saya terpaksa menandatangani, karena tidak punya pilihan lainnya dan sekarang baru sadar, serta ingin speak-up, agar dosen-dosen lain juga mendapatkan keadilan”, tambah dosen lainnya (M).
Dalam prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance), kebijakan seharusnya mengedepankan: keadilan (fairness), proporsionalitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak individu.
Namun, kebijakan ini dinilai lebih menonjolkan kontrol berlebihan dibandingkan dengan pembinaan dan dukungan terhadap pengembangan akademik dosen.
Para dosen menegaskan bahwa mereka sebenarnya tetap berkomitmen untuk mengabdi dan berkontribusi bagi institusi. Namun, komitmen tersebut harus dibangun di atas dasar keadilan, penghargaan, dan hubungan profesional yang sehat.

Tulis Komentar