Dokter Tifa Bukan Lagi Terdakwa, Akan Duduk di Kursi Penonton Saat Sidang Ijazah Jokowi Dimulai Lagi

Uwrite.id - Jakarta - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memastikan dirinya tidak lagi berstatus terdakwa dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pernyataan itu ia sampaikan lewat akun X pribadinya. Sidang dijadwalkan ulang pada 6 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Saya sudah bukan Terdakwa lagi. Jadi waktu sidang tanggal 6 Agustus 2026. Saya duduk di mana? Ya udah. Di kursi penonton saja," tulis Dokter Tifa, dikutip Kamis 30 Juli 2026.
Perkara ini dilimpahkan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026. Kini tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim.
Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel membenarkan pelimpahan tersebut. Sidang perdana akan dipimpin Majelis Hakim Christina Endarwati bersama hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026, sidang pertama 6 Agustus 2026," ujar Immanuel.
Menurut Immanuel, JPU tidak mengajukan perlawanan atas putusan sela sebelumnya. Jaksa memilih memperbaiki dakwaan lalu melimpahkan berkas lagi.
"Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tidak mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali," kata Immanuel.
Sebelumnya pada 23 Juli 2026, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum. Surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum karena obscuur libel.
Alasannya, JPU mencampuradukkan pasal dalam KUHP lama dan KUHP baru pada dakwaan subsidernya. Karena dianggap tidak cermat, dakwaan tidak bisa dilanjutkan.
"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ucap Majelis Hakim dalam putusan sela di PN Jakarta Timur.
Dengan putusan itu, seluruh pemeriksaan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi dihentikan sebelum masuk pembuktian.
Kini dengan dakwaan baru, proses akan dimulai dari awal lagi. Publik pun menunggu bagaimana JPU merumuskan pasal yang tidak lagi tumpang tindih.
Kasus ini sejak awal menyita perhatian karena menyeret nama Jokowi dan sejumlah aktivis yang vokal mempersoalkan keaslian ijazah.
Bagi Dokter Tifa, statusnya yang berubah membuat posisi di persidangan nanti berbeda. Bukan di kursi terdakwa, tapi sebagai penonton. (*)

Tulis Komentar