Ditreskrimsus Polda Riau Usut Dugaan Korupsi KUR BRK Syariah Siak, Kerugian Negara Capai Rp18,9 Miliar

Hukum | 04 Aug 2026 | 19:40 WIB
Ditreskrimsus Polda Riau Usut Dugaan Korupsi KUR BRK Syariah Siak, Kerugian Negara Capai Rp18,9 Miliar
Kantor BRK Syariah Siak di Riau

Uwrite.id - Pekanbaru - Dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat Syariah di Bank Riau Kepri Cabang Siak Sri Indrapura resmi ditangani Polda Riau. Kasus ini mencuat setelah audit internal bank menemukan kejanggalan pada puluhan rekening nasabah penerima KUR iB periode 2023-2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana pembiayaan yang seharusnya disalurkan kepada petani justru diduga dialihkan kepada pihak ketiga. Negara ditaksir mengalami kerugian hampir Rp19 miliar akibat subsidi bunga dan pokok pembiayaan yang tidak tepat sasaran.

Pihak BRK Syariah menyatakan adanya kelemahan dalam proses verifikasi lapangan. Seharusnya setiap pengajuan pembiayaan agribisnis dilakukan pengecekan langsung ke lokasi. Fakta bahwa sebagian besar nasabah tidak memiliki lahan sawit menunjukkan fungsi pengawasan belum berjalan optimal, kondisi yang dinilai menjadi celah terjadinya penyimpangan.

Program KUR iB merupakan program pemerintah untuk membantu UMKM dan petani kecil memperoleh akses permodalan. Namun dalam kasus ini, tujuan program tersebut diduga diselewengkan sehingga tidak tepat sasaran, penyimpangan yang mencederai program nasional.

AKBP Nasrudin menegaskan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. "Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak dari internal bank maupun kelompok tani yang ikut terlibat. Proses penyidikan masih terus dikembangkan," ujarnya, membuka peluang pengembangan perkara.

Dari 24 penerima manfaat yang teridentifikasi, sebagian besar disebut memiliki keterkaitan dengan tersangka HA. Aliran dana dilakukan secara bertahap ke rekening pribadi maupun perusahaan. PPATK kini juga melakukan penelusuran terhadap transaksi keuangan terkait.

Para korban yang datanya digunakan mengaku tidak memahami mekanisme perbankan. Mereka hanya menerima informasi akan mendapatkan bantuan dana dan lahan. Beberapa di antaranya telah menerima surat penagihan dari bank, padahal tidak pernah menerima dana pembiayaan.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi penyaluran KUR di Riau. Pemerintah daerah dan OJK diharapkan meningkatkan pengawasan agar program subsidi tidak disalahgunakan, langkah preventif yang diperlukan ke depan.

Pengamat ekonomi dari Universitas Riau, Dr. Syamsul Amar, menilai kasus ini menunjukkan pentingnya edukasi dan literasi keuangan di tingkat masyarakat. "Masyarakat perlu memahami risiko hukum jika menyerahkan data pribadi untuk pengajuan kredit," katanya, menekankan aspek pencegahan.

Saat ini penyidik masih melakukan penyitaan aset milik para tersangka. Polda Riau juga berkoordinasi dengan BRK Syariah untuk pemblokiran rekening dan aset yang diduga terkait. Proses hukum akan dilanjutkan ke tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar kasus dugaan korupsi dalam pencairan dana pembiayaan di Bank Riau Kepri Syariah Cabang Siak Sri Indrapura. Negara ditaksir rugi sampai Rp18,92 miliar, jumlah yang dinilai sangat besar dan merugikan keuangan negara.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasrudin menyebut penyidik menemukan kejanggalan pada penyaluran KUR Islamic Banking iB Kecil dan pembiayaan agribisnis dengan akad murabahah. Periode kejadiannya April 2023 sampai April 2024, periode yang dinilai cukup lama untuk terjadinya penyimpangan.

"Dari audit BPKP Riau, total kerugian negara di perkara ini sebesar Rp18.920.492.975," ungkapnya, Senin 3/8/2026, berdasarkan hasil perhitungan resmi lembaga audit negara.

Awal mula kasus ini terbongkar dari audit internal dan divisi Anti Fraud BRK Syariah pada Agustus-September 2024. Dari sana ditemukan puluhan nasabah yang mengajukan pembiayaan, tapi dana cairnya justru diduga dinikmati pihak lain, temuan yang menjadi titik awal penyidikan.

Para nasabah disebut hanya menerima uang kompensasi Rp10 juta sampai Rp14 juta. Mereka juga dijanjikan akan mendapatkan kebun sawit 1 hektare setelah pinjaman lunas, janji yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

"Dari pemeriksaan, sebagian besar nasabah ternyata tidak memiliki kebun sawit sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan," kata Nasrudin, fakta yang bertentangan dengan data administrasi.

Hasil penyidikan menunjukkan 88 debitur memperoleh fasilitas pembiayaan dengan total plafon Rp17,6 miliar. Dana tersebut kemudian diduga dipindahbukukan kepada 24 pihak yang menjadi penerima manfaat, pola aliran dana yang menjadi fokus penyidik.

Penyidik juga menemukan realisasi subsidi bunga yang tidak tepat sasaran senilai Rp1,32 miliar. Jika digabung, total kerugian negara versi BPKP mencapai Rp18,92 miliar, angka yang menambah beban keuangan negara.

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka, penetapan yang dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

Tersangka pertama berinisial AS, mantan Account Officer BRK Syariah Cabang Siak. Ia diduga memproses pengajuan hingga pencairan pembiayaan terhadap 88 nasabah dan menerima keuntungan Rp5 juta dari setiap nasabah, sehingga total yang diduga diterimanya mencapai Rp440 juta.

Tersangka kedua adalah HA, seorang wiraswasta yang diduga menjadi penerima manfaat utama. Berdasarkan bukti transfer, HA disebut menerima aliran dana sekitar Rp4,16 miliar, nilai yang signifikan dalam perkara ini.

Nasrudin menjelaskan modus yang digunakan adalah mengajak masyarakat bergabung ke kelompok tani dengan syarat menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga. Data tersebut kemudian dipakai untuk mengajukan pembiayaan ke bank, metode yang memanfaatkan identitas warga.

Masyarakat dijanjikan uang tunai Rp10 juta hingga Rp14 juta serta lahan sawit seluas satu hektare. Namun, mereka tidak mengetahui namanya digunakan untuk mengajukan pembiayaan sebesar Rp200 juta per orang, kondisi yang menunjukkan adanya unsur penipuan.

"Pada saat proses di bank, mereka hanya diminta menandatangani dokumen. Dana hasil pencairan pembiayaan justru dinikmati pihak ketiga," ungkap Nasrudin, keterangan yang memperkuat unsur pidana.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara HA dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup, jeratan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar