Ditjenpas Periksa 55 Warga Binaan Lapas Cibinong, Termasuk Ferdy Sambo

Uwrite.id - Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah melakukan pemeriksaan terhadap 55 warga binaan, menyusul temuan Ombudsman RI terkait dugaan adanya fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari total 55 orang itu, mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo juga turut diperiksa.
Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, di mana pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamtel) serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Etika Profesi (Ditpatnal) Ditjenpas. Hal itu disampaikan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/09).
"Ditpamtel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi), 33 warga binaan perkara tipikor (tindak pidana korupsi), dan satu binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum," ucap Mashudi.
Tak hanya memeriksa warga binaan, Ditjenpas juga mengecek secara langsung kondisi fisik bangunan dan sejumlah area yang berkaitan dengan temuan Ombudsman.
Selain 55 warga binaan, sebanyak 21 staf dan 14 pejabat struktural turut diperiksa dalam proses tersebut.
"Sampai dengan perkembangan terakhir, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai," ucapnya.
Buntut temuan Ombudsman RI, Ditjenpas juga mengambil langkah dengan menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong. Mereka terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka meminta Ditjenpas melengkapi dan mengungkap nama-nama pihak yang telah diperiksa dalam investigasi tersebut.
"Pertanyaannya adalah kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 warga binaan yang asimilasi dan 33 warga binaan kasus tipikor tidak? Tulis, Pak, semuanya," katanya.
Menurut Rieke, keterbukaan mengenai pihak-pihak yang diperiksa diperlukan sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas proses investigasi.
"Kami minta ditulis dan salah satunya saya kira ada yang kasus korupsi timah Harvey Moeis dan Indra Kenz yang malah mendapat pembebasan bersyarat," ujarnya. (*)

Tulis Komentar