Ditengarai Abai akan Status Rangkap Jabatan Bawahan sebagai Direktur Utama BUMD & Swasta, Walikota Dumai akan Disomasi

Hukum | 18 Mar 2025 | 07:43 WIB
Ditengarai Abai akan Status Rangkap Jabatan Bawahan sebagai Direktur Utama BUMD & Swasta, Walikota Dumai akan Disomasi
Direktur PT Pembangunan Dumai, Aditya Romas (kiri), Walikota Dumai Paisal (kanan). Walikota Dumai Paisal diduga telah membiarkan pelanggaran Perda Dumai.

Uwrite.id - Pekanbaru – Temuan fakta adanya rangkap jabatan Direktur BUMD, PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dan sekaligus Dirut PT Russindo Arungan Grup pada diri Aditya Romas siap dibeberkan di depan forum DPRD Kota Dumai maupun di depan Aparat Penegak Hukum (APH) Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

“Pernyataan kami bahwa Aditya Romas rangkap jabatan sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dan sebagai Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup mempunyai bukti sah, jadi jika Aditya Romas menyatakan sebaliknya, kami siap menyediakan waktu untuk memperlihatkan di hadapan anggota DPRD Kota Dumai atau di hadapan APH sekalian,” ungkap Hengki Seprihadi, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut pria yang merupakan sekretaris sebuah lembaga watcher di Jakarta tersebut menyebut, terkait pernyataan Perwakilan Pemerintah Kota Dumai yang tidak mempunyai nama di media online edisi Ahad 5 Januari 2025, di mana dituliskan bahwa penunjukan Aditya Romas sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai telah melalui proses seleksi ketat dan sesuai peraturan perundang-undangan, patut diduga terjadi suatu kelalaian dikarenakan pada waktu proses seleksi maupun setelah diangkat  ternyata yang bersangkutan menjabat direksi pada perusahaan swasta. 

"Berdasarkan penelusuran kami di AHU Kementerian Hukum dan HAM, nama Aditya Romas ternyata adalah Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup berdasarkan Akta Nomor AHU-0039916.AH.01.02.Tahun 2024,” ungkap Hengki. 

Menurut Hengki, berdasarkan penelusuran CERI di AHU Kemenkumham RI, PT Russindo Arungan Grup merupakan pemegang 27.720 lembar saham dari total 33.000 lembar saham PT Russindo Rekayasa Pranata. Hal ini berdasarkan SK Kemenkum HAM Nomor AHU-0021844.AH.01.02.Tahun 2024. 

“Sesuai akta pendirian PT Russindo Rekayasa Pranata SK Nomor AHU-0003769.AH.01.01.Tahun 2017, nama Aditya Romas tercatat sebagai Komisaris Utama dengan kepemilikan 1.540 lembar saham,” kata Hengki. 

“Kami juga mengingatkan, demi prinsip keadilan, tentu tim seleksi harus bertanggungjawab secara hukum dan moral atas mulusnya Aditya Romas menjadi Direktur BUMD Dumai itu. Apalagi, jika ada uang negara yang digunakan untuk menggaji Aditya Romas sebagai Direktur BUMD sementara posisinya melawan hukum dengan cara mengangkangi Perda, kami lagi berpikir apakah pasal Tipikor bisa dikenakan,” ungkap dia lagi. 

Sementara itu, dirinya juga membantah pernyataan pengamat hukum tata negara Dr. Syahrul Hadi, M.H. yang menyatakan pernyataan tersebut terlalu spekulatif. 

“Kami memberitakan berdasarkan fakta, bukan asumsi. Pengamat tentu bebas saja berpendapat. Tapi hemat kami, publik pada akhirnya akan menilai pernyataan dan pendapat anda nantinya, mau ditaruh dimana muka anda jika ternyata tuduhan Anda di ruang publik terhadap kami tidak benar adanya? Kami berharap anda bisa hadir juga jika DPRD menyiapkan waktu untuk forum klarifikasi terkait soal rangkap jabatan ini,” tegas ia santai. 

Melanggar Perda

Sebab, lanjut Hengki, Perda itu adalah produk hukum daerah yang diputuskan oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Dumai dan wajib ditaati oleh semua pihak.

Sikap abai Walikota Dumai Paisal atas rangkap jabatan Aditya Romas sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dan Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup, dinilai janggal dan patut menjadi atensi aparat penegak hukum. 

“Bagaimana bisa wali kota yang merupakan pejabat negara membiarkan rangkap jabatan Aditya Romas yang jelas-jelas sudah melanggar Pasal 56  Perda Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 tersebut? Atau jangan-jangan memang pelanggaran terhadap perda itu dilakukan Aditya Romas bersama-sama dengan Walikota Paisal?,” tanya Hengki Seprihadi, kembali di Pekanbaru. 

Namun kemudian, lanjut Hengki, sesuai data di AHU, nama Aditya hilang dari PT Russindo Rekayasa Pranata dan masuk ke PT Russsindo Arungan Grup sesuai perubahan Akta Nomor 5 tanggal 08 September 2022 di Notaris Syafri Gestunof SH MKn Hal ini kami duga sebagai siasatnya untuk menghindari temuan. 

“Oleh sebab itu, sekarang rangkap jabatan Aditya Romas tampaknya sudah terang benderang terungkap, sehingga seharusnya tidak ada halangan lagi bagi Walikota Dumai Paisal untuk membiarkan pelanggaran terhadap Perda tersebut. Jika masih dibiarkan oleh Walikota Dumai, maka kami kira sudah saatnya aparat penegak hukum untuk memeriksa Walikota Dumai Paisal,” pungkas Hengki (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar