Distribusi Gula Kristal Rafinasi untuk IKM Hanya Boleh Dilakukan Koperasi

Ekonomi | 23 May 2025 | 21:17 WIB
Distribusi Gula Kristal Rafinasi untuk IKM Hanya Boleh Dilakukan Koperasi
CV dan Distributor Umum Tidak Berwenang Salurkan Gula Rafinasi ke IKM/UMKM Berdasarkan Permendag No. 17 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permendag No. 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. (Foto: Is

Uwrite.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa distribusi Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk kebutuhan industri kecil dan menengah (IKM) hanya diperbolehkan melalui koperasi resmi yang telah memperoleh surat dukungan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 17 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permendag No. 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.

Regulasi ini dikeluarkan untuk menjaga tata niaga dan mencegah penyalahgunaan distribusi GKR yang semestinya diperuntukkan sebagai bahan baku industri.

Produsen GKR tidak diperbolehkan menjual produknya kepada distributor umum, pedagang eceran, atau langsung ke konsumen.

Distribusi Khusus Koperasi

Dalam Pasal 5 ayat (2) Permendag 17/2022 ditegaskan:

  1. Produsen Gula Kristal Rafinasi dilarang menjual Gula Kristal Rafinasi kepada distributor, pedagang pengecer, dan/ atau konsumen.
  2. Dalam hal pemenuhan kebutuhan industri pengguna skala usaha mikro, kecil, dan menengah, Produsen Gula Kristal Rafinasi dapat menjual Gula Kristal Rafinasi melalui distributor yang berbadan usaha Koperasi.

Dengan ketentuan bahwa koperasi tersebut memiliki surat dukungan dari Kementerian Koperasi dan UKM serta mendistribusikannya khusus kepada anggotanya yang tergolong industri kecil, mikro, dan menengah (IKM/UMKM).

Ketentuan ini juga diperkuat dalam Pasal 6, yang mengatur bahwa koperasi harus mengajukan permohonan dukungan dengan menyertakan data kebutuhan dan alamat IKM/UMKM penerima.

Setelah mendapatkan dukungan tersebut, koperasi wajib menyampaikan laporan distribusi secara berkala kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, dengan tembusan kepada kementerian terkait.

“Distribusi hanya sah bila dilakukan oleh koperasi yang sudah diverifikasi dan mendapatkan mandat. Ada 19 item yang harus dipenuhi oleh koperasi calon distributor rafinasi. CV tidak masuk dalam skema ini,” ujar Ketua Umum Asosiasi Industri Kecil Menengah Agro (AIKMA) Ir. Suyono, Senin (19/5/2025).

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Permendag juga menetapkan sanksi terhadap pelanggaran distribusi.

Dalam Pasal 17 disebutkan bahwa koperasi yang tidak melaporkan distribusi akan dikenai peringatan tertulis dua kali, masing-masing dengan tenggang waktu 14 hari kerja.

Bila tetap tidak melakukan perbaikan, koperasi tersebut akan direkomendasikan untuk pencabutan surat dukungan.

Sementara itu, untuk industri pengguna, dalam Permendag No. 17 Tahun 2022 Pasal 7 disebutkan:

  1. Industri Pengguna wajib memiliki perizinan berusaha dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Industri Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memindahtangankan dan/atau menjual Gula Kristal Rafinasi yang diperoleh dari Produsen Gula Kristal Rafinasi dan/ atau Koperasi.
  3. Industri Pengguna bertanggung jawab terhadap Gula Kristal Rafinasi yang diperoleh dari Produsen Gula Kristal Rafinasi dan/ atau Koperasi.

Industri pengguna yang memindahtangankan atau menjual kembali GKR juga dapat dikenai sanksi administratif, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan 18A.

"Kalau ada larangan pasti ada sanksi bagi yang melanggar," tegas Ir. Suyono.

Masih Ada Pelanggaran di Lapangan

Meskipun peraturan tersebut telah berlaku sejak 2022, di beberapa daerah termasuk KecamatanLakbok, Kabupaten Ciamis, diduga masih terjadi pelanggaran.

Beberapa CV setempat disebut-sebut mendistribusikan GKR ke IKM/UMKM tanpa status badan hukum koperasi dan tanpa surat dukungan resmi dari kementerian.

Pihak CV berdalih bahwa distribusi dilakukan ke IKM/UMKM yang akan diolah kembali dan bukan merupakan rembesan ke pasar konsumen.

Namun berdasarkan regulasi yang ada, status mereka sebagai CV secara hukum tidak sah untuk menjadi jalur distribusi GKR kepada sektor usaha mikro dan kecil.

"Ini termasuk dalam rembesan," ungkap Ir. Suyono.

Pemantauan dan Edukasi Diperkuat

Sementara itu, Aktivis dari Komunitas Lingkar Mata Hati Ciamis, Muhamad Abid Buldani meminta pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan edukasi terhadap pelaku usaha agar memahami regulasi ini.

“Kami mendorong koperasi yang sah menjadi mitra distribusi. Selain itu, kami meminta pihak terkait untuk menindak tegas pelanggaran sesuai arahan Kemendag,” katanya.

Dia berharap, dengan penegakan aturan yang konsisten dan edukasi menyeluruh, distribusi Gula Kristal Rafinasi dapat kembali tertib dan berpihak pada penguatan sektor UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.***

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar