Diskusi K3 di UNIBA: Beri Pencerahan soal Sanksi K3, IZ Ketum P2K3N, Lazuardi Ketum PAKKI & Ade Ketua ALPK3 Kaltim

Uwrite.id - Balikpapan - Diskusi menarik sekaligus penting, masih dalam rangka Bulan K3 Nasional, berlangsung di Ruang Kerja Rektor Universitas Balikpapan, belum lama ini. Tema perbincangan kali itu membahas soal penerapan UU Keselamatan Kerja yang selama ini berjalan di berbagai bidang usaha di Indonesia. Dan juga, telaah mendalam mengenai belum dicantumkannya ketentuan sanksi di UU No. 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja. Banyak pula suara-suara di luar, yang mengusulkan UU K3 itu direvisi, misalnya.
Lazuardi Nurdin, Ketua Umum PAKKI, memberikan komentarnya mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sanksi apabila perusahaan tidak menerapkan ketentuan UU tersebut atau terjadinya kelalaian dalam penerapan norma K3 di lingkungan kerja, terlihat dari timbulnya kecelakaan kerja.

Ilustrasi : Bangunan Hi-Risk yang memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja tinggi. Inzet : Ketua Umum PAKKI Lazuardi Nurdin dan Ketua P2K3N Isradi Zainal (Istimewa)
Aturan yang ada saat ini belum mengenakan sanksi untuk perusahaan dengan jumlah karyawan lebih dari 100 orang berikut potensi kecelakaan kerja yang menonjol. Merunut kepada UU atau peraturan yang ada hingga saat ini, sanksi belum ada. Berbeda dengan SMK3 yang telah mencantumkan sanksi.
"Kekurangan ini bisa diantisipasi. Apabila Undang-Undangnya belum dirasa cukup memberikan kejelasan akan hal itu, bisa disempurnakan di peraturan turunannya, apakah itu PP, Perpres, Instruksi Presiden (Surpres, saat ini), Permen, dan juga Inmen," papar Isradi yang juga Wakil Ketua DPK3 Provinsi Kaltim pada diskusi itu
Produk hukum terkait K3 yang masih berlaku saat ini adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Ilustrasi : Pekerja konstruksi di IKN, belum adanya sanksi jika terjadi Kecelakaan Kerja bagi perusahaan tempat pekerja konstruksi bernaung, mendorong tokoh pemikir K3 mengupayakan jalan keluar akan problem itu. (Dok/Trb.)
"Sanksi yang dimaksud tadi, bisa saja disisipkan di aturan turunan UU K3 itu tadi, tanpa perlu mengubah UU-nya," ulas Rektor Universitas Balikpapan.
Isradi Zainal juga menimpali dengan menyebut contoh yang sama di dunia maritim. Itu juga ada beberapa ketentuan pokok yang menyangkut keselamatan kru di kapal. Begitu pula dengan bidangnya Pak Lazuardi yakni di sektor konstruksi. Dalam UU Konstruksi juga ada beberapa pasal yang berkenaan dengan K3, sambung praktisi yang juga akademisi itu.

Foto : Dr Isradi Zainal, Ketua P2K3N -berpose salam komando- bersama Ketua PAKKI Lazuardi Nurdin, usai berdiskusi soal sanksi pelanggaran K3 di peraturan perundang-undangan. (Dok/ig.Isradi)
"Guna menghilangkan ego sektoral," Isradi menggarisbawahi, "Cukup dikeluarkan saja PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur secara umum namun bisa mengakomodir aspek K3 di semua jenis bidang kerja," pungkasnya. (*)
Tulis Komentar