Disahkannya UU Atur Perlindungan Kru Ojol dan Kurir Bawa Kesejahteraan dan Manfaat bagi Driver Ojol Malaysia

Otomotif | 02 Sep 2025 | 11:13 WIB
Disahkannya UU Atur Perlindungan Kru Ojol dan Kurir Bawa Kesejahteraan dan Manfaat bagi Driver Ojol Malaysia
Majelis tripartit yang melibatkan pekerja, platform, dan pemerintah akan dibentuk untuk merundingkan tarif, algoritma kerja, serta mekanisme komisi secara lebih transparan.

Uwrite.id - Kualalumpur - Parlemen Malaysia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig 2025 yang digadang-gadang memberi manfaat bagi sekitar 1,2 juta pengemudi ojek online, kurir, hingga kreator konten digital di seluruh negeri.

Kebijakan ini menandai pengakuan formal pemerintah terhadap Pekerja Gig sebagai kategori tenaga kerja baru.

Pekerja Gig adalah individu yang mencari nafkah melalui pekerjaan sementara, tugas singkat, atau kontrak paruh waktu, seringkali difasilitasi melalui platform digital.

Mereka bukan lagi sekadar “kontraktor independen” maupun “karyawan tradisional”, melainkan diakui secara hukum dengan perlindungan yang jelas melalui kontrak layanan tertulis.

Mengingat selama bertahun-tahun, pengemudi ojek online, pengantar makanan hingga pekerja seni digital berada di “zone abu-abu”.

Menteri Sumber Daya Manusia, Steven Sim Chee Keong, menyebut pengesahan RUU ini sebagai “mekanisme yang sudah lama ditunggu” untuk menutup celah perlindungan tenaga kerja.

Ia menegaskan bahwa kehadiran RUU ini memberi pengakuan resmi terhadap posisi unik mereka sekaligus menetapkan kerangka perlindungan yang lebih adil.

“Untuk pertama kalinya, mereka akan memiliki forum yang diakui untuk menegosiasikan tarif secara setara dengan platform," jelas Sim.

“Sudah terlalu lama, 1,2 juta warga Malaysia bekerja tanpa perlindungan ketenagakerjaan yang layak. RUU ini mengakhiri ketidakadilan tersebut,” imbuhnya, mengutip The Edge Malaysia.

Melalui UU ini, platform digital besar seperti Grab, FoodPanda, hingga penyedia jasa lepas lainnya diwajibkan membuat perjanjian layanan tertulis yang mengatur standar pembayaran, jaminan sosial, hingga mekanisme pemutusan kerja.

Pekerja Gig juga akan mendapat perlindungan sosial melalui Organisasi Jaminan Sosial (Socso), dengan potongan iuran sebesar 1,25 persen per transaksi.

Dana ini akan mencakup perlindungan kecelakaan kerja hingga disabilitas.

Dengan pengesahan RUU Pekerja Gig 2025, Malaysia menjadi salah satu negara Asia Tenggara yang mengambil langkah progresif dalam mengatur ekonomi digital.

Ke depan, jutaan para Pekerja Gig, mulai dari ojol, kurir, hingga kreator konten, dapat bekerja dengan rasa aman karena memiliki payung hukum yang jelas.

Pemerintah Malaysia juga berjanji akan memastikan aturan baru tidak menghapus sifat lentur yang menjadi daya tarik utama bagi Pekerja Gig. 

Sebaliknya, majelis triparti terdiri pekerja, platform, dan pemerintah dibentuk untuk merundingkan tarif, algoritma kerja, serta komisi secara lebih transparan.

Perlindungan Baru Bagi Pekerja Gig

Beberapa poin penting dari UU Pekerja Gig 2025 antara lain:

Pendapatan Lebih Terjamin

Semua kontrak harus memuat standar minimum pembayaran dan skema kerja yang lebih jelas, sehingga pekerja tidak lagi “terjebak” pada tarif sepihak dari platform.

Larangan Praktik Tidak Adil

UU melarang pemotongan tarif sepihak, penonaktifan akun tanpa alasan jelas, serta pembatasan pekerja untuk bergabung di lebih dari satu platform.

Asuransi dan Aturan PHK Transparan

Pekerja Gig kini berhak atas pertanggungan asuransi dan memiliki mekanisme hukum dalam kasus pemutusan hubungan kerja.

Pengadilan Pekerja Gig

Sebuah pengadilan khusus akan dibentuk untuk menyelesaikan sengketa, dengan wewenang memberi kompensasi, pemulihan jabatan, hingga pembayaran upah tertunggak.

Hak Didengar Sebelum Penangguhan

Jika akun pekerja ditangguhkan, mereka berhak mengajukan pembelaan. Apabila terbukti tidak bersalah, mereka akan menerima kompensasi sebesar 50 persen dari pendapatan harian rata-rata. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar