Direktur PT WSU Tersangka Korupsi Pesawat di Kota Tangerang

Uwrite.id - Tangerang - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengoperasian pesawat udara. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,49 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan ketiga di kantor PT WSU pada Senin 22 Juni 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sekitar 42 dokumen yang diduga terkait perkara.
Kasi Intel Kejari Kota Tangerang mengatakan, penggeledahan sebelumnya juga sudah dilakukan di PT IAS dan gudang milik PT Angkasa Pura Kargo.
Kronologi: Pesawat Tak Pernah Terbang, Dana Sudah Cair
Kasus ini bermula pada 2022 saat PT Angkasa Pura Kargo menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha pengoperasian pesawat Boeing 737-300.
Dalam prosesnya, PT WSU diduga tidak memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat jenis tersebut. Meski begitu, PT Angkasa Pura Kargo tetap melakukan pembayaran senilai Rp5,49 miliar kepada PT WSU.
Namun hingga kini, kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300 itu tidak pernah terlaksana.
Penyidik menyebut proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah dua lokasi lain dalam kasus yang sama. Penetapan direktur PT WSU sebagai tersangka menambah daftar pihak yang terseret dalam skandal kerja sama di BUMN ini. (*)

Tulis Komentar