Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tidak Ditahan KPK

Hukum | 25 May 2023 | 09:15 WIB
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tidak Ditahan KPK
Tersangka kasus korupsi dugaan suap pengurusan perkara, Hasbi Hasan.

Uwrite.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan upaya penahanan paksa terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam, Hasbi Hasan keluar dari ruang pemeriksaan tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Ditemani oleh ajudan dan pengacaranya, Hasbi Hasan menyampaikan kepada wartawan terkait pemeriksaannya sebagai tersangka. Ia menyatakan akan mentaati semua proses hukum yang berlaku.

"Saya sebagai warga negara akan mematuhi proses hukum. Terkait pertanyaan penyidik, silakan saja, saya tidak akan memberikan pernyataan apapun," ucap Hasbi Hasan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.

KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. semuanya terungkap setelah nama mereka muncul dalam dakwaan pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dalam dakwaan tersebut, Hasbi diduga ikut membantu pengurusan perkara di MA melalui perantaraan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Sebelumnya, KPK telah menjerat 15 tersangka lainnya dalam perkara ini, termasuk hakim-hakim dan staf MA.

Alasan KPK Tidak Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan alasan mengapa mereka belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto, setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, penahanan bukanlah suatu keharusan dalam proses penyidikan. Ghufron menjelaskan bahwa penahanan merupakan tindakan paksa yang diambil ketika penyidik memiliki alasan untuk takut melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau berpotensi mengulangi perbuatannya.

"Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisi ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (24/5).

Namun, tim penyelidik KPK menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kekhawatiran terhadap ketiga alasan tersebut. Oleh karena itu, penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto belum dianggap perlu.

"Selama tidak ada alasan-alasan tersebut yang muncul, dan yang bersangkutan hadir saat dipanggil, itu berarti tidak ada kekhawatiran bahwa mereka akan melarikan diri," dalihnya.

Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 6-7 jam, KPK memutuskan untuk memulangkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Meskipun demikian, belum ada informasi mengenai alasan yang melatar belakangi putusan KPK untuk tidak melakukan penahanan langsung terhadap kedua tersangka.

Biasanya, KPK akan langsung melakukan penahanan jika seseorang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Namun, dalam kasus ini, KPK memberi pelakuan berbeda dan menganggap bahwa penahanan belum diperlukan mengingat ketiadaan alasan yang membenarkan langkah tersebut.

 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar