Dilarang Pemerintah, Mulai Rabu Besok Tiktok Shop Resmi Berhenti Beroperasi

Peristiwa | 03 Oct 2023 | 19:21 WIB
Dilarang Pemerintah, Mulai Rabu Besok Tiktok Shop Resmi Berhenti Beroperasi
Ilustrasi Layanan TikTok Shop.

Uwrite.id - TikTok Shop resmi menghentikan operasinya mulai Rabu (4/10/23) pukul 17.00 WIB sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Keputusan ini diumumkan secara langsung oleh TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan pada Selasa (3/10/23).

Dalam pernyataannya, TikTok Indonesia menyatakan bahwa "prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB."

Baca Juga: Tok! Zulhas Resmi Teken Aturan Larang TikTok Shop Cs Untuk Jualan dan Transaksi

Keputusan ini muncul setelah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Pemerintah memberikan waktu sepekan bagi para social commerce untuk mematuhi peraturan tersebut, namun TikTok Shop memilih untuk menghentikan operasinya sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah. 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar