Dilaporkan Terima Uang Rp 7 Miliar, KPK Akhirnya Tetapkan Eddy Hiariej Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Hukum | 10 Nov 2023 | 15:31 WIB
Dilaporkan Terima Uang Rp 7 Miliar, KPK Akhirnya Tetapkan Eddy Hiariej Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Wamenkumham Eddy Hiariej usai mengklarifikasi laporan IPW di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/23). (Foto:Tribunnews)

Uwrite.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengumumkan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi. Surat penetapan tersebut, menurut Marwata, telah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata Marwata dikutip dari CNN Indonesia,Kamis (9/11/23).

Dalam penjelasannya, Marwata juga menyebut bahwa ada empat orang tersangka dalam kasus ini, dengan tiga orang sebagai pihak penerima dan satu orang sebagai pemberi gratifikasi.

"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu," ungkap Marwata.

Respon Kemenkumham Buka soal Status Tersangka Eddy Hiariej di KPK

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan respons terkait penetapan status tersangka Eddy Hiariej oleh KPK. Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, menegaskan bahwa pihaknya akan berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Dia juga menyatakan bahwa Eddy Hiariej tidak mengetahui status hukumnya yang terbaru.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej Naik ke Penyidikan: KPK Lanjutkan Proses

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujar Tubagus Erif Faturahman, Jumat (10/11/23).

Mengenai kemungkinan bantuan hukum dari Kemenkumham, Tubagus mengungkapkan bahwa koordinasi akan dilakukan terlebih dahulu sebelum memberikan pendampingan hukum kepada Eddy Hiariej.

"Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dari IPW itu ke KPK pada 14 Maret 2023 lalu.

Saat itu, Sugeng Teguh Santoso melaporkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar.

Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar