Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat Kolaka: Potensi Rugi Negara Rp7,5 Miliar

Lingkungan Hidup | 14 Aug 2026 | 09:44 WIB
Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat Kolaka: Potensi Rugi Negara Rp7,5 Miliar
KPJN Sultra juga meminta aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Asis mengaku khawatir muncul dugaan bahwa perkara ini tidak ditangani secara serius jika proses terus berj

Uwrite.id - Kolaka - Dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2020-2022 di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7,5 miliar. Nilai tersebut berasal dari APBN yang disalurkan untuk Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga.

Hingga Rabu (12/08), Kejari Kolaka belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Padahal tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka serta di kediaman salah seorang anggota DPRD Provinsi Sultra di Kendari.

Ketidakjelasan status hukum ini membuat publik mempertanyakan efektivitas upaya pemulihan kerugian negara. Dalam kasus korupsi, penetapan tersangka menjadi pintu awal untuk melakukan penyitaan aset dan penghitungan pasti kerugian keuangan negara oleh BPKP atau auditor independen.

Berdasarkan data penyaluran PSR, dana Rp7,5 miliar itu seharusnya digunakan untuk pengadaan bibit sawit, pemupukan, dan perawatan kebun selama 3 tahun. Jika terdapat ketidaksesuaian penerima dan kualitas barang, maka hampir seluruh anggaran berisiko tidak menghasilkan output sesuai peruntukan. Artinya, uang negara yang sudah keluar tidak berdampak pada peningkatan produksi sawit rakyat.

Audit investigatif juga penting untuk menghitung kerugian riil. Dalam praktik PSR, komponen yang rawan diselewengkan meliputi mark-up harga bibit, jumlah bibit yang tidak sesuai RAB, dan kelompok tani fiktif. Jika terbukti ada selisih harga 20-30 persen dari harga pasar, potensi kerugian negara dari Rp7,5 miliar bisa mencapai Rp1,5 miliar hingga Rp2,25 miliar, belum termasuk dana perawatan yang tidak disalurkan.

Selain kerugian materi, negara juga kehilangan potensi penerimaan dari sektor sawit. Satu hektare sawit rakyat produktif bisa menghasilkan 15-20 ton TBS per tahun. Jika program di Kolaka menargetkan ratusan hektare, maka gagalnya penyaluran bibit berarti hilangnya potensi pajak, PNBP, dan peningkatan ekonomi petani selama bertahun-tahun.

Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) Sultra menyoroti mandeknya penanganan perkara ini. Ketua KPJN Sultra, Asis, meminta Kejari Kolaka menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik.

Menurut Asis, kejanggalan sudah terlihat sejak proses penetapan penerima bantuan. Ia menduga ada ketidaksesuaian persyaratan kelompok tani yang ditetapkan sebagai penerima program.

“Langkah penyidikan Kejari Kolaka terbilang agresif di awal. Tim Pidsus sebelumnya telah menggeledah Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka. Tak lama kemudian, penyidik juga menggeledah kediaman salah seorang anggota DPRD Provinsi Sultra di Kendari yang diduga berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa,” ungkap Asis, Rabu (12/08).

Asis menilai, rangkaian tindakan penyidikan tersebut perlu diikuti dengan kejelasan status perkara. Apalagi jika penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Penggeledahan dinas hingga kediaman pejabat sudah dilakukan, namun hingga kini belum ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab. Kejari Kolaka harus transparan dan jangan terkesan mengulur waktu,” tegasnya.

KPJN Sultra juga meminta aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Asis mengaku khawatir muncul dugaan bahwa perkara ini tidak ditangani secara serius jika proses terus berjalan tanpa kejelasan perkembangan.

“Kami mempertanyakan kenapa kasus ini seolah-olah diulur. KPJN Sultra akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan dari Kejari Kolaka,” pungkasnya. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar