Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Dana Perkimtan Tabrak Aturan
Uwrite.id -
Ogan Ilir | Tata Cara Belanja Hibah pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir diduga Tidak Sesuai Ketentuan.
Hasil informasi yang diterima, Dinas Perkimtan pada Tahun Anggaran 2023 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp16.140.275.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp12.190.937.000,00 atau 75,53% dari anggaran.
Dalam sebuah dokumen yang diterima oleh awak media, bahwa pertanggungjawaban Belanja Hibah dan penjelasan dari PPTK Belanja Hibah serta pejabat fungsional Perencana pada Dinas Perkimtan menunjukkan terdapat pelaksanaan kegiatan Belanja Hibah yang tidak mengikuti tata cara Belanja Hibah yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 88 Tahun 2021.
Adanya temuan ini mengungkapkan bahwa Dinas Perkimtan Ogan Ilir diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Dimana ada 39 kegiatan belanja hibah sebesar Rp15.940.445.000,00 tanpa ada tim evaluasi hibah, tidak ada proposal, tidak ada surat ketetapan penerima Hibah dari Bupati. Tidak ada NPHD.
Tidak ada berita acara serah terima, tidak ada pakta integritas dan tidak ada surat rekomendasi hasil evaluasi usulan hibah dari kepala dinas Perkimtan dan Bupati Ogan Ilir.
Terdapat 39 kegiatan Belanja Hibah sebesar Rp15.940.445.000,00 yang tidak mengikuti tata cara Belanja Hibah.
Tulis Komentar