Diduga Korupsi Dana Desa Untuk Beli Skincare, Ibu Kades Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Kejari

Hukum | 26 May 2023 | 01:12 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa Untuk Beli Skincare, Ibu Kades Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Kejari
Kades Katulisan, Erpin Kuswati saat digelandang petugas Kejari Serang Banten.

Uwrite.id - Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati alias EK (43), telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (23/5/2023) lalu. Erpin Kuswati diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa mencapai Rp 499 juta.

Menurut Adyantana Meru Herlambang, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Serang, uang hasil korupsi dana desa sebesar Rp 499 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Adyantana menyatakan bahwa penggunaan dana korupsi tersebut belum dapat dijelaskan secara rinci karena proses penyelidikan masih berlangsung.

"Kami juga belum sampai pada tahap penyelidikan untuk mengetahui secara pasti bagaimana dana tersebut digunakan, apakah untuk membeli pakaian, skincare, atau lainnya. Yang jelas, penggunaan alokasi anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan," lanjut Adyantana seperti dilansir Suarabanten.id, Kamis 25 Mei 2023.

Adyantana mengungkapkan bahwa Erpin ditahan selama 20 hari ke depan sejak 23 Mei 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang. Adyatana juga memastikan Kejari Serang akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan menduga kemungkinan ada tersangka lain.

"Tersangka ditahan pada 23 Mei 2023 selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Serang," jelasnya.

"Kalau kemungkinan (tersangka lain) ada, tapi dilihat dari pengembangan proses penyelidikan, tapi sementara ini cuma kades saja," lanjutnya.

Erpin Kuswati, yang menjabat sebagai Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Akibat dari kasus tersebut, Erpin diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa. Hal ini dikonfirmasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang setelah munculnya dugaan tersebut.

Adie, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang, Banten, meminta Camat Cikeusal dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyusun berita acara pemberhentian sementara Erpin Kuswati. Selain itu, Adie juga meminta Sekretaris Desa untuk menjalankan tugas tersebut.

Adie menjelaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan karena belum ada putusan dari pengadilan. Namun, jika ada keputusan yang memastikan bahwa Erpin terbukti bersalah, Adie menyatakan bahwa permintaan untuk memberhentikan Erpin secara permanen akan segera dilakukan.

Erpin diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar