Diduga ada Mafia Di PTPN 7 Lampung garap Milyaran Rupiah Selama Puluhan Tahun

Uwrite.id - Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Kabupaten Pesawaran, Di Pimpin Ketua Hariannya, Saprudin Tanjung, Pada Hari Jumat, ( 4/8/23) telah melaporkan PTPN 7 Way Berulu ke Polda Lampung, atas dugaan tindak pidana, yang telah merugikan keuangan negara.
Berkas laporan delik aduan tersebut dengan No 03.017/FMPB/Vll/2013.04 Juli 2023, telah diterima melalui PS KAURMINTU SUBBAGRENMIN DISRESKRIMSUS POLDA LAMPUNG, Nur Rachmi Septariana, S.I.kom, pada Jumat, 04 Agustus 2023.
Diketahui PTPN 7 Way Berulu , telah puluhan tahun, menguasai dan mengelola lahan seluas 329 hektar di Tanjung Kemala, Desa Tamansari, tanpa memiliki bukti alas hak kepemilikan yang sah.
Hal tersebut berdasarkan Bukti lahan No 4 Tanjung Kemala Desa Tamansari dengan luas 135 hektar, yang tanpa memiliki Surat HGU, serta telah mengalih fungsi lahan seluas 135 hektar tersebut.
























Adapun poin- poin yang menjadi bahan pelaporan yang telah diserahkannya kepada Tipikor Polda Lampung antara lain, terkait indikasi pajak, yang tidak pernah dibayarkan pihak PTPN 7 kepada Negara, terhadap hasil yang didapat atas pengelolaan lahan selama puluhan tahun berupa perkebunan karet seluas 329 hektar, yang dipastikan telah merugikan terhadap keuangan negara.
Selain itu Juga poin tentang dugaan penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan pihak PTPN 7 Way Berulu, dimana sejak tahun 1954 lalu masyarakat telah melakukan kegiatan babat alas atas upaya penguasaan lahan tersebut. Tapi sejak PTPN 7 saat Wakil Direksinya bernama, Nababan memimpin ( 1965- 1974 ), yang dengan kesewenangan berdalih ingin melakukan pelurusan lahan perkebunan, diduga telah berhasil mencaplok ratusan hektar tanah milik masyarakat hasil jerih payahnya tersebut, tanpa berani melakukan perlawanan.
Saprudin Tanjung Koordinator Pelaporan terhadap PT PN 7 lampung ke Polda Lampung menjelaskan bahwa Pihak PT PN7 Lampung terindikasi telah menyerobot tanah masyarakat dan melakukan tindak pidana penggunaan lahan secara ilegal.

“‘Benar, kami datang ke Polda ini, ingin melaporka PTPN 7 Way Berulu , yang sudah puluhan tahun, menguasai dan mengelola lahan seluas 329 hektar di Tanjung Kemala, Desa Tamansari, tanpa memiliki bukti alas hak kepemilikan yang sah,” ucap Tanjung

” Karena kecenderungan yang kita laporkan lebih kepada indikasi tindak pidana merugikan keuangan negara, yang dilakukan PTPN 7 akibat tidak pernah membayar pajak dari lahan yang dikuasai dan di kelolanya tersebut, yang secara otomatis lahan itu berstatus ilegal karena tidak terdaftar di pusat. Kita tadi diarahkan ke Diskrimsus Tipikor, yang nanti akan menanganinya,” sambungnya.
Bukan hanya itu Juga terhadap ulah PTPN 7 di lahan No 4 Tanjung Kemala Desa Tamansari seluas 135 hektar, yang tanpa memiliki bukti Surat HGU, telah mengalih fungsi lahan seluas 135 hektar, yang disewakan senilai Rp 4- 6 juta per hektar kepada pihak PT ( Swasta ) tanpa bukti kejelasan kemana uang dari hasil menyewakan lahan itu di setorkan.
” saat ini bagaimana masyarakat akan berani menolak atau melawan, atas penyerobotan yang dilakukan, sebab bagi yang menolak akan di ancam dan dicap sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang pada saat itu sedang gencar- gencarnya dibasmi oleh TNI, gimana masyarakat gak pasrah mengiklaskan saja ,” terangnya
Untuk itu kata Tanjung, sekali lagi demi terciptanya suasana kodusif masyarakat serta adanya kepastian hukum ditengah masyarakat Tanjung Kemala, Desa Tamansari, pihaknya sangat berharap Polda akan segera menindak lanjuti laporannya tersebut.
Tulis Komentar