Di Hadapan HA IPB, Anies Ungkap Saat Gubernur DKI, Air Bersih Kepulauan Seribu Disulap Berstandar Siap Minum

Lingkungan Hidup | 19 Dec 2023 | 05:46 WIB
Di Hadapan HA IPB, Anies Ungkap Saat Gubernur DKI, Air Bersih Kepulauan Seribu Disulap Berstandar Siap Minum
Peserta ajang Food and Agiculture Summit III di auditorium IPB International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, tengah berpose demgan latar backdrop event tersebut.

Uwrite.id - Anies Baswedan, Capres dari Koalisi Perubahan, menyinggung penanganan ketimpangan di Kepulauan Seribu tatkala masih bertugas di DKI Jakarta. Ia mengklaim dewasa ini sudah terjadi konektivitas dengan yang ada di daratan Jakarta. Bahkan, ia mengatakan akses air bersih di Kepulauan Seribu sudah terbangun.

Hal ini diceritakannya saat mengisi sebagai pembicara pada paparan Food and Agricultural Summit III yang dihelat di auditorium IPB International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/12) malam, dengan penyelenggara dan panelis tim ahli dari Himpunan Alumni IPB.

"Bahkan air bersih di Kepulauan Seribu itu drinkable water. Jadi kami yang di daratan kalah dengan yang di Kepulauan Seribu. Mengaps? Karena ketika membangun air bersih teknologinya sudah lebih murah untuk menggunakan sampai pada drinkable," ujarnya.

Anies pun mengungkapkan jika dirinya terpilih menjadi presiden mendatang, ia akan membuat keterhubungan antarpulau dan pelabuhan terintegrasi dengan infrastruktur darat. Ia juga akan meningkatkan konektivitas dan intensitas transportasi laut.

"Serta sistem logistik yang efisien dan terintegrasi," imbuh Anies.

Tak hanya itu, ia juga membangun akses solar panel untuk listrik, Puskesmas hingga pasar induk seperti di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur dihadirkan di Kepulauan Seribu. Sehingga, para penduduk di Kepulauan Seribu tak perlu lagi repot-repot mengakses pelbagai kebutuhannya hingga ke daratan Jakarta.

"Jadi begitu kita majukan Pulau Seribu maka kita mengirim pesan (ke pulau-pulau lain)   Tunggu Bapak Ibu sekalian giliran kalian segera datang. Kalau Kepulauan Seribu nggak terurus bagaimana kita ngomong ke jauh-jauh," ungkap Anies lagi.

Calon presiden nomor urut 1 ini  juga menegaskan bahwa kebijakan ekspor pasir laut harus dihentikan untuk keberlanjutan tata kelola kelautan di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut telah berlaku sejak diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pada 15 Mei 2023. Aturan ini memperbolehkan ekspor pasir laut sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d PP 26/2023 yang mengizinkan pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, serta pembangunan sarana dan prasarana oleh pelaku usaha.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam beberapa kesempatan menjelaskan ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir. Dia menilai ketentuan itu justru mengatur pemanfaatan pasir laut agar pemanfaatannya, yang ditujukan salah satunya untuk reklamasi, tidak ilegal, dan masif.

Di sisi lain, Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan kepada Jokowi untuk mencabut aturan tersebut.

Dalam rekomendasi jangka pendeknya, Tim Percepatan Reformasi Hukum, khususnya yang membidangi isu reformasi sektor agraria dan sumber daya alam (SDA), mengusulkan kepada Jokowi agar pencabutan pp itu dilakukan pada Desember 2023.

Tim Percepatan Reformasi Hukum menyoroti masih ada kebijakan-kebijakan yang berisiko berdampak pada kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible).

"Untuk keberlanjutan tata kelola kelautan adalah tindakan yang tegas atas aktivitas yang ilegal dan unregulated di laut kita. Menghentikan eksploitasi laut kita yang merusak, termasuk ekspor pasir laut. Kemudian kebijakan pungutan kuota dan lain-lain," pungkas mantan Rektor Universitas Paramadina itu. (*)

 

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar