Dewan Nasional Gerakan Oposisi Indonesia Cabut Mandat Presiden Dewan Nasional M. Syukur Mandar

Uwrite.id - Jakarta - Dewan Nasional Gerakan Oposisi Indonesia (GOI) resmi mencabut mandat M. Syukur Mandar sebagai Presiden Dewan Nasional. Pencabutan diputuskan dalam Rapat Pleno Luar Biasa yang digelar pada Selasa (15/09).
Dalam forum tersebut, Dewan Nasional juga menetapkan Laguna, S.H., M.H. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Dewan Nasional. Plt Presiden akan melakukan konsolidasi internal dan mempersiapkan Musyawarah Besar sebagai forum reorganisasi dan penguatan kepemimpinan kolektif-kolegial.
"Rapat Pleno Luar Biasa memutuskan mencabut mandat Saudara M. Syukur Mandar sebagai Presiden Dewan Nasional," demikian siaran pers Dewan Nasional GOI.
Dugaan Manuver Tanpa Mandat Kolektif
Pencabutan mandat dilakukan setelah Dewan Nasional mencermati dugaan manuver politik yang dilakukan Syukur Mandar tanpa mandat organisasi.
Dewan Nasional menyoroti dugaan komunikasi, pendekatan, dan manuver politik yang dilakukan Syukur Mandar kepada sejumlah pihak yang memiliki posisi strategis di lingkungan kekuasaan dan politik pemerintahan.
Menurut Dewan Nasional, langkah tersebut dilakukan secara sepihak, tidak transparan, dan tanpa keputusan bersama melalui mekanisme rapat pleno.
"Jabatan dalam organisasi bukan milik pribadi. Mandat oposisi bukan alat untuk membangun transaksi politik personal. Ketika nama organisasi dibawa bernegosiasi tanpa mandat Dewan Nasional, maka yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan seseorang, tetapi independensi seluruh organisasi," kata Juru Bicara Gerakan Oposisi Indonesia, Jandri Sihite.
Dewan Nasional juga mencermati dugaan adanya keuntungan pribadi yang diterima dalam rangkaian komunikasi dan pendekatan tersebut. Namun, dugaan itu tidak dirinci lebih lanjut dalam keterangan resmi.
AD/ART dan Prinsip Kolektif-Kolegial
Dewan Nasional menegaskan, dalam AD/ART GOI, organisasi menempatkan diri sebagai kekuatan sipil yang independen dan non-partisan dengan sistem kepemimpinan kolektif-kolegial.
Presiden Dewan Nasional berfungsi sebagai koordinator kolektif dan juru bicara organisasi, bukan pemegang kekuasaan tunggal. Karena itu, setiap keputusan strategis yang berdampak pada arah perjuangan organisasi wajib melalui mekanisme rapat pleno.
"Perbedaan pandangan politik adalah hal biasa. Tetapi menggunakan jabatan organisasi untuk membawa organisasi ke arah tertentu tanpa keputusan kolektif adalah persoalan tata kelola dan mandat. Di situlah garis merahnya," ujar Jandri.
Sebelumnya, Syukur Mandar sempat menyoroti proses rekrutmen pejabat publik, termasuk pengangkatan menteri yang menurutnya berada dalam kewenangan Presiden atas usulan koalisi partai. Ia juga menyatakan bahwa pergantian Menteri Keuangan Purbaya tidak semestinya menjadi persoalan utama jika perhatian publik diarahkan pada pembenahan sistem.
"Proses rekrutmen pejabat publik di negeri ini semua tidak dilakukan dengan baik. Proses pengangkatan menteri itu berdasarkan kehendak presiden dan usul koalisi partai," ujar Syukur.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari rangkaian yang kemudian dievaluasi Dewan Nasional sebagai tindakan yang melewati batas antara kebebasan politik pribadi dan mandat organisasi.
Tegaskan Oposisi Tetap Kritis
Dewan Nasional menegaskan, mandat oposisi tidak boleh digunakan sebagai sarana kepentingan politik personal. Hubungan dengan kekuasaan harus tetap ditempatkan dalam kerangka pengawasan, kontrol sosial, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum.
"Tidak masuk akal organisasi dibangun untuk mengontrol kekuasaan, tetapi mandatnya justru digunakan untuk mendekati kekuasaan demi kepentingan individu. Oposisi bukan kendaraan untuk mencari posisi, akses, ataupun keuntungan pribadi," kata Jandri.
"Tidak ada jabatan yang lebih tinggi daripada AD/ART. Tidak ada individu yang lebih tinggi daripada keputusan organisasi. Dan tidak boleh ada kepentingan politik pribadi yang menggeser garis perjuangan oposisi," pungkasnya.
"Oposisi tidak boleh menjadi pintu belakang menuju kekuasaan. Mandat rakyat dan mandat organisasi harus dikembalikan kepada kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi," tutup Jandri.
Pasca pencabutan mandat tersebut, GOI akan memasuki tahap konsolidasi dan penataan ulang organisasi. (*)

Tulis Komentar