DEPTH REPORT: Dua Pemasok Batu Bara Kaltim untuk PLN EPI Terseret Dugaan Korupsi: Jejaknya ke Blackout PLN Jawa-Sumatera

Uwrite.id - Samarinda - Nama Kalimantan Timur kembali masuk pemberitaan nasional. Kali ini bukan karena capaian produksi batu bara, melainkan karena dua perusahaan pemasok dari daerah ini kini menjadi sorotan penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri terkait tata kelola pengadaan batu bara untuk PLTU milik PT PLN (Persero).
Dua perusahaan itu adalah PT OBP dan PT BRA. Keduanya disebut sebagai bagian dari rantai pasok PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), anak usaha PLN yang bertugas memenuhi kebutuhan bahan bakar pembangkit.
Kasus ini mencuat setelah terjadi insiden pemadaman listrik atau blackout besar di sebagian wilayah Jawa dan Sumatera pada Juni 2026 lalu. Kala itu jutaan pelanggan PLN terdampak selama berjam-jam. Salah satu penyebab yang kini didalami penyidik adalah terganggunya keandalan pasokan batu bara ke PLTU.
Penyidikan Jalan, Kerugian Ditaksir Rp5 Triliun
Perkara yang ditangani Kortastipidkor Polri mencakup dugaan penyimpangan pengadaan batu bara untuk PLTU periode 2018 hingga 2026.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (06/07), menyatakan status perkara telah dinaikkan ke penyidikan. Penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang disertai indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, di antaranya PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.
Potensi kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp5 triliun. Angka itu belum termasuk dampak sistemik terhadap keandalan listrik nasional.
Modus: Manipulasi Kualitas dan Volume
Menurut penyidik, modus yang diduga dilakukan adalah manipulasi dokumen. Kualitas dan volume batu bara yang diserahkan kepada pembeli diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Batu bara dari Kalimantan Timur kemudian dikirim ke sejumlah PLTU di Pulau Jawa melalui skema yang dikelola PLN EPI. Apabila spesifikasi tidak sesuai, PLTU bisa mengalami gangguan operasi. Dalam skala besar, gangguan itu berpotensi memicu ketidakstabilan sistem kelistrikan.
Keterkaitan antara gangguan pasokan dan insiden blackout Juni 2026 masih didalami. Namun penyidik menyebut keandalan pasokan menjadi salah satu fokus pendalaman bersama audit teknis PLN.
Profil PT BRA: Berbasis di Samarinda
Dari dua perusahaan yang disebut, PT BRA memiliki jejak administratif yang jelas di Kaltim. Berdasarkan penelusuran Kaltim Post, perusahaan ini berkantor pusat di Samarinda.
PT BRA tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan di dua lokasi. Pertama, Site Bantuas di Kecamatan Palaran dengan luas sekitar 948,20 hektare. Kedua, Site Sungai Siring di Kecamatan Samarinda Utara seluas sekitar 199,90 hektare.
Dua site ini berada di wilayah yang selama ini menjadi salah satu kantong pasokan batu bara untuk kebutuhan Domestic Market Obligation (DMO) nasional.
Sementara itu, profil PT OBP belum dirinci secara lengkap oleh penyidik. Nama perusahaan ini disebut bersama PT BRA sebagai pemasok dalam rantai distribusi ke PLN EPI.
Belum Ada Tersangka dari Kaltim
Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka terhadap korporasi maupun individu yang berasal dari Kaltim. Penyidik masih mendalami alur distribusi, dokumen kontrak pengadaan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan.
Status hukum itu membuat pengawasan publik di Kaltim meningkat. Pasalnya, daerah ini adalah lumbung batu bara nasional dan pemasok utama untuk pembangkit milik negara.
Pemerintah Provinsi Kaltim menyatakan menghormati proses hukum. Pemprov juga mendorong perusahaan tambang yang terlibat DMO untuk meningkatkan tata kelola dan transparansi pelaporan.
Jejaring di Tingkat Pusat Ikut Terseret
Penyidikan tidak berhenti di level perusahaan pemasok. Kortastipidkor Polri juga telah menetapkan tersangka di tingkat pusat.
Nama yang paling mencolok adalah Febrie Adriansyah (FA), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. FA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi, pemerasan, dan TPPU.
Selain itu, polisi juga menahan seorang advokat dan pengusaha berinisial Don Ritto (DR) yang diduga berperan sebagai operator pencucian uang. Dari penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah dan 74 kilogram emas batangan.
Kedua nama ini diduga memiliki kaitan dengan pengaturan pengadaan dan kelancaran pembayaran dalam rantai pasok batu bara ke PLN.
Dampak ke Sistem Kelistrikan
PLN EPI merupakan ujung tombak pemenuhan batu bara untuk 32 GW PLTU milik PLN di seluruh Indonesia. Jika rantai pasok terganggu, maka dampaknya langsung ke produksi listrik.
Insiden blackout Juni 2026 menjadi pengingat betapa rapuhnya sistem jika pasokan primer tidak terjaga. Saat itu, sejumlah PLTU di Jawa dan Sumatera dilaporkan mengalami trip akibat pasokan dan kualitas batu bara yang tidak stabil.
Kini, penyidik mencoba menarik benang merah: apakah gangguan itu terkait dengan praktik manipulasi yang diduga dilakukan sejak 2018.
Tantangan Tata Kelola DMO
Kasus ini menyoroti kelemahan tata kelola skema DMO. Skema yang mewajibkan perusahaan tambang menjual sebagian produksinya ke pasar domestik dengan harga tertentu, rentan dimanfaatkan jika pengawasan lemah.
Pakar energi dari Universitas Mulawarman menilai, pengawasan kualitas dan volume harus dilakukan berlapis, mulai dari mulut tambang, pelabuhan, hingga pembangkit.
"Tanpa itu, kita akan terus berulang menghadapi risiko gangguan pasokan," katanya.
Langkah PLN dan Pemerintah
PLN melalui PLN EPI menyatakan berkomitmen penuh membantu proses hukum. Perusahaan juga tengah melakukan audit ulang terhadap seluruh kontrak pemasok batu bara, termasuk yang berasal dari Kaltim.
Kementerian ESDM bersama SKK Migas dan Ditjen Minerba diminta memperkuat verifikasi independent sampling. Tujuannya agar kualitas batu bara yang masuk ke PLTU sesuai standar teknis.
Sementara itu, Kortastipidkor menyebut penyidikan akan terus berkembang. Fokus berikutnya adalah menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi dan pihak-pihak lain yang menikmati keuntungan.
Kaltim di Persimpangan
Bagi Kalimantan Timur, kasus ini menjadi ujian. Sebagai daerah penghasil, Kalimantan Timur dituntut tidak hanya mengejar volume produksi, tetapi juga menjaga integritas rantai pasok energi nasional.
Masyarakat sipil di Balikpapan dan Samarinda mulai mendorong audit publik terhadap perusahaan tambang yang menyuplai DMO. Transparansi kontrak dan realisasi pengiriman dinilai penting agar kepercayaan publik pulih.
Hingga laporan ini ditulis, penyidikan masih berjalan. Publik kini menunggu, apakah PT OBP dan PT BRA hanya menjadi bagian dari rantai, atau akan ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terganggunya pasokan listrik jutaan rakyat. (*)

Tulis Komentar