Denny Indrayana: Jokowi Wajib Di Makzulkan
Uwrite.id - 𝐉𝐎𝐊𝐎𝐖𝐈 𝐀𝐃𝐀𝐋𝐀𝐇 (𝐌𝐀𝐒𝐀𝐋𝐀𝐇) 𝐊𝐈𝐓𝐀: 𝐖𝐀𝐉𝐈𝐁 𝐃𝐈𝐁𝐄𝐑𝐇𝐄𝐍𝐓𝐈𝐊𝐀𝐍
𝗝𝗼𝗸𝗼𝘄𝗶 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗵𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗯𝗶𝘀𝗮, 𝘁𝗮𝗽𝗶 𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯 𝗱𝗶𝗺𝗮𝗸𝘇𝘂𝗹𝗸𝗮𝗻?
Logika berfikirnya sederhana, 𝘴𝘪𝘮𝘱𝘭𝘦 𝘭𝘰𝘨𝘪𝘤.
Kita harus berfikir lebih sehat, lebih waras. Karena saat ini sudah banyak logika yang bengkok. Misal, mengatakan Kaesang tidak membangun dinasti, karena beda Kartu Keluarga dengan Jokowi.
Atau, Jokowi tidak bisa dimakzulkan, karena dipilih langsung oleh rakyat. Itu logika nyungsep.
Berikut tiga logika sederhana, pelanggaran Jokowi yang masuk delik pemakzulan.
𝗣𝗘𝗥𝗧𝗔𝗠𝗔, Jokowi patut diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh.
Kasusnya adalah yang dilaporkan Ubeidilah Badrun pada 10 Januari 2022, sudah lebih dari setahun yang lalu, tanpa ada progres. Yaitu, laporan dugaan korupsi suap yang diterima anak-anak Jokowi, seolah-olah penyertaan modal ratusan miliar Rupiah.
Modal besar demikian tidak mungkin diberikan, kalau Gibran dan Kaesang bukan anak Presiden Jokowi. Saya berpendapat, inilah modus 𝘵𝘳𝘢𝘥𝘪𝘯𝘨 𝘪𝘯 𝘪𝘯𝘧𝘭𝘶𝘯𝘤𝘦, memperdagangkan pengaruh Jokowi sebagai Presiden.
Logika sederhananya, yang terjadi adalah korupsi memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan penyertaan modal.
𝗞𝗘𝗗𝗨𝗔, Presiden Jokowi patut diduga melakukan korupsi, menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Kepada seorang anggota kabinet, pimpinan KPK menyatakan ada 4 kasus korupsi yang menjerat seorang elit politik. KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden.
Sampai saat ini sang elit tetap aman, karena berada dalam barisan koalisi Jokowi.
Itu jelas melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Jokowi menghalang-halangi penegakan hukum (𝘖𝘣𝘴𝘵𝘳𝘶𝘤𝘵𝘪𝘰𝘯 𝘰𝘧 𝘑𝘶𝘴𝘵𝘪𝘤𝘦).
𝗞𝗘𝗧𝗜𝗚𝗔, Presiden Jokowi melanggar konstitusi, kebebasan berorganisasi, karenanya masuk delik penghianatan terhadap negara.
𝘔𝘰𝘦𝘭𝘥𝘰𝘬𝘰𝘨𝘢𝘵𝘦, yaitu pembegalan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko adalah pelanggaran HAM. Pembiaran atau 𝘣𝘺 𝘰𝘮𝘮𝘪𝘴𝘴𝘪𝘰𝘯 oleh Presiden Jokowi menunjukkan Beliau terlibat, mencopet demokrat.
Logika sederhana, 𝘔𝘰𝘦𝘭𝘥𝘰𝘬𝘰𝘨𝘢𝘵𝘦 bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati, tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan.
Pembiaran Presiden Jokowi atas pembegalan partai, melanggar HAM, melanggar konstitusi, dan secara UU Pemilu adalah pengkhianatan terhadap negara.
Dengan tiga delik pelanggaran 𝘪𝘮𝘱𝘦𝘢𝘤𝘩𝘮𝘦𝘯𝘵 yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu (𝘶𝘯𝘢𝘣𝘭𝘦) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (𝘶𝘮𝘸𝘪𝘭𝘭𝘪𝘯𝘨).
Untuk paham lebih jauh, silahkan klik link YouTube:
Salam logika akal sehat.
Tulis Komentar