Demo di DPR, APDESI Bawa 13 Tuntutan: Minta Dana Desa 10 Persen dari APBN

Peristiwa | 05 Jul 2023 | 16:34 WIB
Demo di DPR, APDESI Bawa 13 Tuntutan: Minta Dana Desa 10 Persen dari APBN
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Rabu (5/7/23).

Uwrite.id - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kubu Surta Wijaya telah mengusulkan pengalokasian dana desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Permintaan ini diajukan dalam audiensi yang dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada hari Rabu (5/7/2023).

Ketua Apdesi, Surta Wijaya, dalam pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa kepala desa di seluruh Indonesia telah menetapkan persentase 10 persen dari APBN sebagai patokan bagi alokasi dana desa. Ia berharap agar syarat tersebut dapat diakomodasi dalam revisi Undang-Undang (RUU) Desa.

"Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi," kata Surta, dikutip dari Kompas, Rabu (5/7/2023).

Surta menambahkan bahwa dana desa tersebut akan dikurangi dengan pembayaran bunga utang negara dan subsidi negara yang dilakukan setiap tahun.

Kemudian, formulasi tersebut dipandang Apdesi sebagai bentuk pengakuan serius dari negara kepada desa.

"Dan kami tahu benar bahwa Pak Wakil Ketua ini memberikan support selama ini terhadap desa-desa kita yang ada di Indonesia," tambah dia.

Surta menjelaskan, dana desa sebesar 10 persen dari APBN akan mempercepat pembangunan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat desa.

Berikut ini 13 tuntutan lengkap APDESI Surta Wijaya:

1. Asas pengakuan desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 benar2 diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal, termasuk aturan turunannya yaitu asas rekognisi dan asas subsidioritas.

2. Dana desa ditetapkan sebesar 10 persen dari APBN, bukan dari dana transfer daerah.

3. Masa jabatan kepala desa 9 tahun untuk 3 periode dan/atau 9 tahun untuk 2 periode dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan.

4. Pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh bupati/wali kota.

5. Kepala desa, BPD, dan perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari dana desa/APBN. Serta tunjangan purna tugas dihitung berdasarkan lamanya dan masa pengabdiannya.

6. Yuridiksi wilayah pembangunan kawasan desa.

7. Dana alokasi khusus desa

8. Pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa

9. Pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal

10. Dana operasional kepala desa sebesar 5 persen dari dana desa

11. Status perangkat desa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bertugas di desa (P3K)

12. Kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah, BUMN, dan swasta

13. Stempel pemerintahan desa adalah burung garuda.

 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar